Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Dagang dengan AS
Pihak Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyampaikan kritik terhadap kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia yang dikenal sebagai Perjanjian Tarif Resiprokal (ART). Kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026 di Washington DC. Menurut CORE, kesepakatan tersebut tidak sebesar yang disebutkan oleh pemerintah, bahkan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara beban dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.
Salah satu contoh ketimpangan tersebut adalah peningkatan komitmen komersial Indonesia dari 22,7 miliar dolar AS menjadi 33 miliar dolar AS. Kenaikan sebesar 45 persen ini terutama terlihat dalam kewajiban pembelian pesawat, yang naik dari 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing sesuai isi perjanjian.
Meskipun proses negosiasi berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari 32 persen menjadi 19 persen, CORE Indonesia menilai bahwa Indonesia tetap mengalami kerugian besar. Dalam pandangan mereka, tarif 19 persen jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal. Banyak negara lain mendapatkan tarif yang lebih rendah.
Ketidakseimbangan dalam Kesepakatan
Ketimpangan dalam kesepakatan juga terlihat dari mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari. Sementara itu, Indonesia harus memenuhi komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, termasuk investasi di AS serta pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.
Selain itu, Indonesia diminta untuk menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen Muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 240 juta jiwa. Ini menjadi ironi bagi sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Kebijakan Pertanian dan Sektor Pertambangan
CORE Indonesia juga menyoroti penghapusan restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri.
Di sektor pertanian, liberalisasi terjadi secara drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanent fresh food of plant origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari Negeri Paman Sam. Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS, ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Penghapusan TKDN dan Dampaknya
Selain itu, Indonesia juga wajib menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dari AS. Hal ini akan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia dan melemahkan strategi pendalaman industri di dalam negeri.
Usulan CORE Indonesia
Lantaran mendapat kesepakatan dagang yang jauh lebih merugikan, CORE Indonesia mengusulkan agar pemerintah dan tim negosiator segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Fokus amendemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.
Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama.

Selain itu, CORE Indonesia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di World Trade Organization (WTO).







