Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Permohonan Maaf Terbuka

    19 Juni 2026

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 21 Juni 2026
    Trending
    • Permohonan Maaf Terbuka
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»CORE Sebut Tarif Trump Merugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Peninjauan Kembali Kesepakatan

    CORE Sebut Tarif Trump Merugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Peninjauan Kembali Kesepakatan

    adm_imradm_imr27 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Dagang dengan AS

    Pihak Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyampaikan kritik terhadap kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia yang dikenal sebagai Perjanjian Tarif Resiprokal (ART). Kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026 di Washington DC. Menurut CORE, kesepakatan tersebut tidak sebesar yang disebutkan oleh pemerintah, bahkan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara beban dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.

    Salah satu contoh ketimpangan tersebut adalah peningkatan komitmen komersial Indonesia dari 22,7 miliar dolar AS menjadi 33 miliar dolar AS. Kenaikan sebesar 45 persen ini terutama terlihat dalam kewajiban pembelian pesawat, yang naik dari 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing sesuai isi perjanjian.

    Meskipun proses negosiasi berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari 32 persen menjadi 19 persen, CORE Indonesia menilai bahwa Indonesia tetap mengalami kerugian besar. Dalam pandangan mereka, tarif 19 persen jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal. Banyak negara lain mendapatkan tarif yang lebih rendah.

    Ketidakseimbangan dalam Kesepakatan

    Ketimpangan dalam kesepakatan juga terlihat dari mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari. Sementara itu, Indonesia harus memenuhi komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, termasuk investasi di AS serta pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.

    Selain itu, Indonesia diminta untuk menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen Muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 240 juta jiwa. Ini menjadi ironi bagi sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

    Kebijakan Pertanian dan Sektor Pertambangan

    CORE Indonesia juga menyoroti penghapusan restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri.

    Di sektor pertanian, liberalisasi terjadi secara drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanent fresh food of plant origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari Negeri Paman Sam. Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS, ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

    Penghapusan TKDN dan Dampaknya

    Selain itu, Indonesia juga wajib menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dari AS. Hal ini akan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia dan melemahkan strategi pendalaman industri di dalam negeri.

    Usulan CORE Indonesia

    Lantaran mendapat kesepakatan dagang yang jauh lebih merugikan, CORE Indonesia mengusulkan agar pemerintah dan tim negosiator segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Fokus amendemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

    Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama.

    Selain itu, CORE Indonesia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di World Trade Organization (WTO).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Permohonan Maaf Terbuka

    By redaksi19 Juni 202637 Views

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    By adm_imr13 Juni 20265 Views

    Bursa Asia Meledak: Kospi Turun 8,4% Akibat Serangan Rudal Iran

    By adm_imr13 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Permohonan Maaf Terbuka

    19 Juni 2026

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?