Pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029
Pada Senin (23/2/2026), Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, dan menjadi momen penting dalam pengawasan penyiaran di wilayah tersebut.
Komposisi anggota KPID kali ini merupakan gabungan antara wajah baru dan petahana. Salah satu yang kembali terpilih adalah Jitro Paputungan, Pemimpin Redaksi (Pimred) Gorontalo Post, media cetak pertama dan terbesar di Provinsi Gorontalo. Ia akan menjalani masa jabatan kedua setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota KPID.
Siapa Saja Anggota KPID yang Dilantik?
Berikut adalah daftar nama-nama anggota KPID Provinsi Gorontalo yang baru dilantik:
- Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
- Abdul Razak Babuntai
- Hasanudin Djadin
- Jitro Paputungan
- Fahrudin F. Salilama
- Rahmat Giffary Bestamin
- Arif Rahim
Pelantikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 17/7/I/2026. Prosesi pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idah Syahidah, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, serta jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Harapan Gubernur Gusnar Ismail
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menekankan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga ini bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga kualitas informasi di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat.
“KPID harus menjadi jembatan di tengah dua arus besar, yakni demokratisasi dan digitalisasi,” ujar Gusnar. Ia menyatakan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks karena masifnya konten digital. Oleh karena itu, para komisioner KPID dituntut untuk memastikan konten siaran tetap berkualitas dan memberikan dampak edukasi bagi masyarakat luas.
Meski mengakui adanya tantangan dari sisi keterbatasan anggaran daerah, Gusnar meminta para anggota KPID menjaga soliditas internal. Ia berharap keterbatasan tersebut tidak menyurutkan semangat kerja dalam membangun masyarakat melalui penyiaran yang sehat.
Tugas Pokok dan Fungsi KPID Provinsi
Sebagai lembaga negara independen, KPID Provinsi Gorontalo memiliki tugas utama untuk memastikan seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat melalui layar televisi dan pemancar radio tetap berada pada jalur yang sehat dan edukatif. Berikut adalah lima tugas pokok yang harus dijalankan oleh para komisioner KPID:
Pengawasan Ketat Isi Siaran
KPID melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas konten siaran untuk memastikan lembaga penyiaran lokal patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya konten yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga hoaks yang dapat meresahkan publik.Penanganan Aduan dan Apresiasi Masyarakat
KPID berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penyiaran. Lembaga ini berkewajiban menampung, meneliti, hingga menindaklanjuti setiap aduan, sanggahan, maupun apresiasi dari warga terkait program siaran tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, KPID memiliki wewenang untuk memberikan teguran hingga sanksi administratif.Menjamin Perlindungan Informasi
Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang layak dan benar. KPID berkewajiban menjamin hak asasi manusia tersebut terpenuhi dengan memastikan informasi yang disiarkan tidak menyesatkan, akurat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta norma yang berlaku di daerah.Pengembangan SDM Penyiaran
Untuk meningkatkan standar industri media di daerah, KPID bertugas menyusun perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini mencakup peningkatan profesionalitas praktisi penyiaran agar mampu memproduksi konten kreatif yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan penyiaran.Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektoral
Dalam menjalankan fungsinya, KPID tidak bekerja sendiri. Kewajiban strategis lainnya adalah membangun kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran (baik publik, swasta, maupun komunitas), serta elemen masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem penyiaran yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, KPID diharapkan mampu menjadi filter yang kuat di tengah derasnya arus informasi digital, sehingga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.








