Penangkapan Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor di Semarang
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kembali menangkap dua residivis pencurian sepeda motor. Kedua tersangka, yaitu TAS dan S, ditangkap oleh Unit V Resmob Polrestabes Semarang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di kawasan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Riwayat Kriminal TAS yang Panjang
TAS tercatat sebagai residivis dengan riwayat kriminal yang cukup panjang. Menurut data kepolisian, pria ini telah tujuh kali menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian yang sama. Hal ini membuatnya menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian. Selain TAS, polisi juga menyebut bahwa S memiliki catatan kriminal sebagai residivis pencurian. Bahkan, riwayat perkara S disebut lebih banyak dibandingkan TAS.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan laporan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tugu. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu. Aksi pencurian yang menjadi dasar penangkapan terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah sepeda motor matik terparkir di depan toko dalam kondisi sepi. Seorang pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan membobol sistem pengaman sebelum menyalakan mesin dan membawa motor tersebut pergi.
Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Setelah mengumpulkan informasi dari lapangan dan mempelajari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah identitas keduanya diketahui, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap TAS dan S di kawasan Ngablak, Kecamatan Genuk. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Suhada.
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci L dan mata kunci T. AKP Dwi Yudi Setiawan, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari respons polisi terhadap laporan masyarakat. Namun, penyidikan belum berhenti pada penangkapan TAS dan S.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Polisi masih mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Kota Semarang maupun lokasi lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Dwi Yudi.
Dengan kembali ditangkap dalam perkara pencurian, catatan panjang TAS sebagai residivis kembali menjadi perhatian. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TAS dan S untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain. Keduanya kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
TAS dan S disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir di lokasi sepi. Masyarakat disarankan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan, tetapi menggunakan kunci tambahan atau pengaman lain untuk memperkecil risiko pencurian.
“Harap ditambahkan kunci tambahan atau kunci pengaman yang lain,” kata AKP Dwi Yudi.






