Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka
    • Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar
    • Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat
    • Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop
    • Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei
    • Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik
    • Arti kata glazing dan maknanya dalam bahasa gaul hingga hubungan asmara
    • Siswi LCC MPR Dapat Beasiswa ke China, Bima Yudho Curigai Hal Ini
    • Semesta Buku 2026: Tujuan Liburan Favorit Bandung
    • Kekecewaan Artis Terhadap Hukuman 18 Tahun Nadiem, Inul: Bahaya Jadi Tumbal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dari bebas ke penjara, perjalanan kasus Marcella Santoso hingga 14 tahun

    Dari bebas ke penjara, perjalanan kasus Marcella Santoso hingga 14 tahun

    adm_imradm_imr6 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Advokat Marcella Santoso

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis advokat Marcella Santoso dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ia juga dihukum denda sebesar Rp600 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 150 hari. Lebih lanjut, Marcella harus membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

    Putusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan Marcella dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam maupun luar negeri.

    Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa perbuatan Marcella Santoso tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga yudikatif. Ia juga dinilai telah menyalahgunakan profesi sebagai advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, Marcella dinilai telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan tersebut.

    Respons dari Terdakwa dan Keluarga

    Terdakwa Marcella Santoso serta Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, suami dari Marcella, Ariyanto Bakri, menyatakan bahwa kasus yang menjerat pasangan mereka merupakan hasil dari aksi politisasi. Ia mengatakan bahwa negara sedang “sakit” dan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya dan istrinya.

    Ariyanto menegaskan bahwa kriminalisasi tersebut terungkap dalam fakta persidangan. Meskipun ia tidak menyebutkan nama pihak tertentu, ia yakin bahwa ada upaya untuk menghancurkan reputasi keluarganya melalui proses hukum.

    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelum putusan akhir, Jaksa Penuntut Umum menuntut Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan TPPU terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai bahwa perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Marcella dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yudikatif.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Marcella tidak mengakui perbuatannya, sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dakwaan Suap kepada Hakim

    Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya—Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Muhammad Syafei—juga didakwa dalam kasus ini.

    Uang suap senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang pegawai pengadilan, yakni Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, serta kepada Arif dan Wahyu sendiri. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.

    Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU), dengan tuduhan menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

    Dampak Hukuman terhadap Profesi Advokat

    Putusan ini juga berdampak pada profesinya sebagai advokat. Jaksa menuntut organisasi advokat untuk memberhentikan tetap Marcella Santoso dari jabatannya sebagai advokat. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan Marcella dinilai sangat merusak martabat profesi advokat, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan keadilan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?