Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    24 Agustus 2026

    Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia

    24 Agustus 2026

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga
    • Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia
    • Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan
    • Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah
    • Garuda Indonesia Travel Fair Segera Hadir, Tiket Diskon 390 Ribu!
    • Keluhan Pemilik Ioniq 5 Viral, Ini Komentar Praktisi PR yang Juga Pengguna Hyundai
    • Tidak Pernah Punya Teman di Paddock, Pedro Acosta Berharap Bekerja Sama dengan Marquez di Ducati
    • Panglima Iran: Bantu AS Berarti Berperang
    • 50 Soal PTS PJOK Kelas 7 SMP Semester 1 2026 + Kunci Jawaban
    • Berita Malang Raya: Tantangan Lahan 64 Gerai Kopdes dan Rencana Perbaikan Pasar Tawangmangu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dari bebas ke penjara, perjalanan kasus Marcella Santoso hingga 14 tahun

    Dari bebas ke penjara, perjalanan kasus Marcella Santoso hingga 14 tahun

    adm_imradm_imr6 Maret 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Advokat Marcella Santoso

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis advokat Marcella Santoso dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ia juga dihukum denda sebesar Rp600 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 150 hari. Lebih lanjut, Marcella harus membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

    Putusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan Marcella dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam maupun luar negeri.

    Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa perbuatan Marcella Santoso tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga yudikatif. Ia juga dinilai telah menyalahgunakan profesi sebagai advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, Marcella dinilai telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan tersebut.

    Respons dari Terdakwa dan Keluarga

    Terdakwa Marcella Santoso serta Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, suami dari Marcella, Ariyanto Bakri, menyatakan bahwa kasus yang menjerat pasangan mereka merupakan hasil dari aksi politisasi. Ia mengatakan bahwa negara sedang “sakit” dan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya dan istrinya.

    Ariyanto menegaskan bahwa kriminalisasi tersebut terungkap dalam fakta persidangan. Meskipun ia tidak menyebutkan nama pihak tertentu, ia yakin bahwa ada upaya untuk menghancurkan reputasi keluarganya melalui proses hukum.

    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelum putusan akhir, Jaksa Penuntut Umum menuntut Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan TPPU terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai bahwa perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Marcella dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yudikatif.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Marcella tidak mengakui perbuatannya, sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dakwaan Suap kepada Hakim

    Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya—Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Muhammad Syafei—juga didakwa dalam kasus ini.

    Uang suap senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang pegawai pengadilan, yakni Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, serta kepada Arif dan Wahyu sendiri. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.

    Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU), dengan tuduhan menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

    Dampak Hukuman terhadap Profesi Advokat

    Putusan ini juga berdampak pada profesinya sebagai advokat. Jaksa menuntut organisasi advokat untuk memberhentikan tetap Marcella Santoso dari jabatannya sebagai advokat. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan Marcella dinilai sangat merusak martabat profesi advokat, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan keadilan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    24 Agustus 2026

    Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia

    24 Agustus 2026

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    24 Agustus 2026

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?