Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan

    17 Maret 2026

    Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

    16 Maret 2026

    Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar

    16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 17 Maret 2026
    Trending
    • Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan
    • Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah
    • Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar
    • Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani
    • Ingin Meraih Lailatul Qadar? Ini Amalan Penting dan Hal yang Harus Dihindari di 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
    • Hal-hal yang Membawa Pahala atau Mengurangi Puasa Ramadan
    • Menteri Olahraga Dorong Kerja Sama Swasta Tingkatkan Pembinaan Olahraga Nasional
    • Johan Rosihan Bersama MY Institute Luncurkan Sekolah Pilar Muda untuk Generasi Muda
    • Kampanye Ramadhan 2026 Michelin untuk Ban Mobil dan Motor
    • Ramalan Shio Hari Ini 9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    adm_imradm_imr15 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal dalam KUHP yang Mengancam Kebebasan Berekspresi

    Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, dua aktivis yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mencakup Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong. Langkah ini diambil setelah keduanya dilibatkan dalam proses hukum terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

    Permohonan tersebut telah diterima oleh MK pada hari Kamis, 5 Maret 2026. Meski permohonan resmi diterima, nomor perkara baru akan dikeluarkan besok. Delpedro menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan advokasi bagi para aktivis yang ia anggap sebagai tahanan politik.

    Pasal yang Menjerat Demonstran Digugat ke MK

    Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut dinilai sebagai “pasal karet” yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menilai, pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat banyak tahanan politik yang terlibat dalam demonstrasi Agustus. Gugatan ini juga menjadi langkah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut dan membuka ruang pembebasan bagi aktivis lain yang diproses secara hukum.

    Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, dan tidak boleh dibatasi oleh interpretasi yang ambigu atau tidak jelas. Dengan mengajukan permohonan uji materiil, Delpedro berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan terkait konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.

    Kuasa Hukum Nilai Pasal Tidak Jelas dan Rawan Kriminalisasi

    Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, menilai bahwa pasal-pasal yang digugat memiliki ketentuan yang tidak jelas. Ia mengkhawatirkan potensi penggunaan pasal-pasal ini untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik. Fauzan menegaskan bahwa pasal-pasal ini bisa menjadi instrumen untuk menganiaya para aktivis dan pembela HAM.

    Dalam permohonan uji materiil ini, tim kuasa hukum juga merujuk pada prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles. Prinsip ini menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.

    Tafsir Konstitusionalitas Soal Pasal Penghasutan dalam KUHP

    Fahrul, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghasutan. Delpedro didakwa dengan pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.

    Fahrul menyoroti ketidakjelasan definisi penghasutan dalam pasal tersebut. Ia bertanya, apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang membedakan antara menggerakkan seseorang dengan menghasut? Hal ini menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut sangat rentan ditafsirkan secara subjektif dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.

    Pemahaman yang ambigu terhadap pasal-pasal ini berisiko menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Fahrul berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rudianto Lallo Minta Polisi dan Kejaksaan Kuasai KUHP-KUHAP di Hadapan Pemuda Pancasila

    By adm_imr16 Maret 20261 Views

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Warga Toboali Basel Bingung Anaknya Terus Diberi Menu MBG Kacang-kacangan

    17 Maret 2026

    Panic Buying BBM, Apakah Harga Pertalite Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

    16 Maret 2026

    Mengenal Tradisi Rebo Wekasan Gresik: Sejarah, Prosesi, dan Makna Ritual Rabu Terakhir Bulan Safar

    16 Maret 2026

    Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani

    16 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Contoh Khutbah Idul Fitri Terbaik 2026 Lengkap dengan PDF

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?