Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal dalam KUHP yang Mengancam Kebebasan Berekspresi
Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, dua aktivis yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mencakup Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong. Langkah ini diambil setelah keduanya dilibatkan dalam proses hukum terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.
Permohonan tersebut telah diterima oleh MK pada hari Kamis, 5 Maret 2026. Meski permohonan resmi diterima, nomor perkara baru akan dikeluarkan besok. Delpedro menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan advokasi bagi para aktivis yang ia anggap sebagai tahanan politik.
Pasal yang Menjerat Demonstran Digugat ke MK
Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut dinilai sebagai “pasal karet” yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menilai, pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat banyak tahanan politik yang terlibat dalam demonstrasi Agustus. Gugatan ini juga menjadi langkah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut dan membuka ruang pembebasan bagi aktivis lain yang diproses secara hukum.
Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, dan tidak boleh dibatasi oleh interpretasi yang ambigu atau tidak jelas. Dengan mengajukan permohonan uji materiil, Delpedro berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan terkait konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.
Kuasa Hukum Nilai Pasal Tidak Jelas dan Rawan Kriminalisasi

Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, menilai bahwa pasal-pasal yang digugat memiliki ketentuan yang tidak jelas. Ia mengkhawatirkan potensi penggunaan pasal-pasal ini untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik. Fauzan menegaskan bahwa pasal-pasal ini bisa menjadi instrumen untuk menganiaya para aktivis dan pembela HAM.
Dalam permohonan uji materiil ini, tim kuasa hukum juga merujuk pada prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles. Prinsip ini menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.
Tafsir Konstitusionalitas Soal Pasal Penghasutan dalam KUHP

Fahrul, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghasutan. Delpedro didakwa dengan pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.
Fahrul menyoroti ketidakjelasan definisi penghasutan dalam pasal tersebut. Ia bertanya, apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang membedakan antara menggerakkan seseorang dengan menghasut? Hal ini menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut sangat rentan ditafsirkan secara subjektif dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.
Pemahaman yang ambigu terhadap pasal-pasal ini berisiko menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Fahrul berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.






