Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya
    • 5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang
    • 8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai
    • Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi
    • 10 Contoh Laporan Perjalanan ke Sumatera Selatan dengan Kalimat Efektif dan Metafora
    • Teknologi Pertanian Tingkatkan Produksi Padi di Lampung Tengah
    • Asuransi Mobil Chery Tiggo 9 CSH: Spesifikasi SUV Hybrid & Pilihan Perlindungan
    • Mentan RI Amran Hadiri Wisuda Untad, Ajak 2.500 Wisudawan Berani Meraih Kesuksesan
    • Musda IX Golkar Batam 25 Agustus 2026, 17 Suara Tentukan Ketua
    • Omzet Rp350 Ribu, Pedagang Pentol di Malang Masuk Desil 9 Kelompok Kaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    adm_imradm_imr15 Maret 2026119 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal dalam KUHP yang Mengancam Kebebasan Berekspresi

    Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, dua aktivis yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mencakup Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong. Langkah ini diambil setelah keduanya dilibatkan dalam proses hukum terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

    Permohonan tersebut telah diterima oleh MK pada hari Kamis, 5 Maret 2026. Meski permohonan resmi diterima, nomor perkara baru akan dikeluarkan besok. Delpedro menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan advokasi bagi para aktivis yang ia anggap sebagai tahanan politik.

    Pasal yang Menjerat Demonstran Digugat ke MK

    Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut dinilai sebagai “pasal karet” yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menilai, pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat banyak tahanan politik yang terlibat dalam demonstrasi Agustus. Gugatan ini juga menjadi langkah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut dan membuka ruang pembebasan bagi aktivis lain yang diproses secara hukum.

    Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, dan tidak boleh dibatasi oleh interpretasi yang ambigu atau tidak jelas. Dengan mengajukan permohonan uji materiil, Delpedro berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan terkait konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.

    Kuasa Hukum Nilai Pasal Tidak Jelas dan Rawan Kriminalisasi

    Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, menilai bahwa pasal-pasal yang digugat memiliki ketentuan yang tidak jelas. Ia mengkhawatirkan potensi penggunaan pasal-pasal ini untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik. Fauzan menegaskan bahwa pasal-pasal ini bisa menjadi instrumen untuk menganiaya para aktivis dan pembela HAM.

    Dalam permohonan uji materiil ini, tim kuasa hukum juga merujuk pada prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles. Prinsip ini menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.

    Tafsir Konstitusionalitas Soal Pasal Penghasutan dalam KUHP

    Fahrul, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghasutan. Delpedro didakwa dengan pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.

    Fahrul menyoroti ketidakjelasan definisi penghasutan dalam pasal tersebut. Ia bertanya, apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang membedakan antara menggerakkan seseorang dengan menghasut? Hal ini menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut sangat rentan ditafsirkan secara subjektif dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.

    Pemahaman yang ambigu terhadap pasal-pasal ini berisiko menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Fahrul berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    24 Agustus 2026

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?