Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    Delpedro uji pasal penghasutan dan berita palsu di KUHP baru ke MK

    adm_imradm_imr15 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal dalam KUHP yang Mengancam Kebebasan Berekspresi

    Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, dua aktivis yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mencakup Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong. Langkah ini diambil setelah keduanya dilibatkan dalam proses hukum terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

    Permohonan tersebut telah diterima oleh MK pada hari Kamis, 5 Maret 2026. Meski permohonan resmi diterima, nomor perkara baru akan dikeluarkan besok. Delpedro menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan advokasi bagi para aktivis yang ia anggap sebagai tahanan politik.

    Pasal yang Menjerat Demonstran Digugat ke MK

    Menurut Delpedro, pasal-pasal tersebut dinilai sebagai “pasal karet” yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menilai, pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat banyak tahanan politik yang terlibat dalam demonstrasi Agustus. Gugatan ini juga menjadi langkah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut dan membuka ruang pembebasan bagi aktivis lain yang diproses secara hukum.

    Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, dan tidak boleh dibatasi oleh interpretasi yang ambigu atau tidak jelas. Dengan mengajukan permohonan uji materiil, Delpedro berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan terkait konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.

    Kuasa Hukum Nilai Pasal Tidak Jelas dan Rawan Kriminalisasi

    Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, menilai bahwa pasal-pasal yang digugat memiliki ketentuan yang tidak jelas. Ia mengkhawatirkan potensi penggunaan pasal-pasal ini untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik. Fauzan menegaskan bahwa pasal-pasal ini bisa menjadi instrumen untuk menganiaya para aktivis dan pembela HAM.

    Dalam permohonan uji materiil ini, tim kuasa hukum juga merujuk pada prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles. Prinsip ini menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.

    Tafsir Konstitusionalitas Soal Pasal Penghasutan dalam KUHP

    Fahrul, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghasutan. Delpedro didakwa dengan pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.

    Fahrul menyoroti ketidakjelasan definisi penghasutan dalam pasal tersebut. Ia bertanya, apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang membedakan antara menggerakkan seseorang dengan menghasut? Hal ini menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut sangat rentan ditafsirkan secara subjektif dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.

    Pemahaman yang ambigu terhadap pasal-pasal ini berisiko menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Fahrul berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?