Anggaran Pengelolaan Sampah di Kota Malang Mengalami Pemangkasan
Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dalam APBD 2026 mengalami pemangkasan, termasuk anggaran operasional sampah yang turun dari kisaran Rp 4–5 miliar menjadi sekitar Rp 1,1 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan DLH dalam menangani isu sampah yang semakin mendesak.
Penurunan Anggaran dan Kritik DPRD
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyatakan bahwa kebijakan anggaran di Pemkot Malang belum berpihak pada persoalan sampah yang kini menjadi isu krusial. Ia menyoroti bahwa usulan awal alokasi anggaran di DLH sebanyak Rp 142 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 115 miliar. Anggaran operasional untuk sampah ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2026, jumlah yang jauh lebih rendah dibandingkan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan anggaran ini dikaitkan dengan program pengalihan anggaran atau efisiensi yang dilakukan oleh Pemkot Malang. Arif menilai bahwa masalah sampah seharusnya menjadi prioritas karena telah menjadi program nasional, termasuk perhatian pemerintah pusat. Namun, dalam pembahasan di DPRD, anggaran untuk sektor ini belum mendapat porsi yang memadai.
Masalah Teknis dan Infrastruktur
Arif juga menyebut adanya beban anggaran besar di sektor lain, seperti program tertentu yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga ruang fiskal untuk penanganan sampah menjadi terbatas. Dengan keterbatasan anggaran tersebut, ia mendorong DLH Kota Malang untuk lebih kreatif dalam mengelola sistem persampahan, terutama pada tahap pengangkutan dan pengelolaan di TPS.
Menurutnya, perbaikan manajemen waktu dan alur pengangkutan menjadi kunci untuk mengurangi penumpukan sampah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar TPS di Kota Malang dalam kondisi tidak layak. “70 persen TPS di Kota Malang bisa dikatakan tidak layak. Ini menjadi tantangan besar,” tegasnya.
Keterbatasan lahan juga menjadi kendala utama dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah, termasuk pembangunan TPS berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Contohnya di TPS Tanjung, sudah tidak ada ruang untuk pengembangan.
Keterbatasan Armada dan Solusi Alternatif
Dito Arief Nurakhmadi, anggota DPRD lainnya, juga menyoroti keterbatasan anggaran pengelolaan sampah pada APBD 2026 yang dinilai belum mampu menjawab persoalan di lapangan secara optimal. Ia menambahkan, keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) di pinggir jalan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Selain mengganggu estetika kota, TPS tersebut juga berdampak pada kemacetan dan bau tidak sedap.
“Kami berulang kali menerima aspirasi masyarakat. TPS di pinggir jalan itu mengganggu lalu lintas, bau, dan kenyamanan,” jelasnya. Menurut Dito, persoalan ini sebenarnya sudah dibahas di DPRD, namun implementasinya terkendala keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dito mendorong DLH Kota Malang mencari alternatif pembiayaan di luar APBD, salah satunya melalui kerja sama dengan sektor swasta. “DLH harus pintar mencari alternatif pembiayaan, misalnya melalui CSR perusahaan. Sampah ini bukan hanya masalah pemerintah, tapi juga dunia usaha,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sampah, baik melalui riset maupun inovasi teknologi. “Perguruan tinggi harus ikut konsen, karena ini masalah bersama,” imbuhnya.
Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan TPS
Dito juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan TPS. Menurutnya, TPS tidak lagi cukup hanya menjadi tempat penampungan, tetapi harus berkembang menjadi pusat pengolahan dan pemilahan sampah. “Kalau hanya menampung, masalah tidak selesai. TPS harus ditingkatkan fungsinya menjadi tempat pengolahan dan pemilahan, ada modernisasi,” tegasnya.
Selain anggaran, Dito juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah. Dari sekitar 75 TPS yang ada di Kota Malang, jumlah armada yang tersedia hanya sekitar 45 unit. “Harusnya satu TPS satu armada, tapi faktanya belum terpenuhi. Ini yang menyebabkan penumpukan,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menuntut perubahan cara berpikir dalam pengelolaan sampah, tidak hanya bergantung pada sistem lama. DPRD mendorong, melalui sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengelolaan sampah di Kota Malang dapat lebih efektif dan berkelanjutan.






