Dugaan Pelarangan Pengambilan Gambar Saat Liputan Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang Menimbulkan Kontroversi
Kota Malang- Kasus dugaan pelarangan pengambilan gambar saat meliput sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Malang semakin menjadi sorotan. Wartawan dari jurnalnusa.com, Doi Nuri, S.Pdi, mengungkapkan bahwa dirinya dilarang memotret ketika sedang meliput sidang tersebut pada Jumat (22/3/2024) lalu.
“Saya sebagai jurnalis memiliki hak untuk meliput, karena itu adalah bagian dari profesi saya untuk memberikan informasi kepada publik. Apalagi sidang tersebut dianggap terbuka, jadi mengapa saya harus dihalangi untuk memotret?” ujar Doi kepada awak media pada Rabu (27/3/2024).
Doi menyoroti ketidakjelasan dalam Tatip dari Bawaslu Kota Malang yang menyebutkan bahwa meskipun liputan diperbolehkan, pengambilan gambar dan merekam dilarang. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi Doi dan rekan-rekan media lainnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan yang dianggapnya masih samar, Doi berniat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers untuk tindakan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sudah mengambil langkah profesional dengan menghubungi kantor hukum Mahapatih Law Office untuk melakukan somasi kepada Bawaslu Kota Malang,” tegasnya.
Kuasa hukum dari kantor redaksi jurnalnusa.com, Andi Rachmanto, S.H, menyatakan keprihatinannya atas pelarangan ini. “Sidang seharusnya terbuka, jadi mengapa rekan-rekan media dilarang untuk memotret? Kalimat penegasan dalam Tatip harus jelas agar tidak menimbulkan tafsiran yang beragam,” ujarnya.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kota Malang belum memperoleh tanggapan yang memuaskan. Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum, dan ketua majelis pemeriksaan, Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP, dikabarkan masih sibuk dan tidak bisa dihubungi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu Kota Malang terkait dugaan pelarangan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18, ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Penulis : Soni
Editor : Rudi Harianto