Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Serangan Rudal Iran Bikin ‘Israel’ Rugi Hingga 12 Miliar Dolar AS

    25 Juni 2025

    IMR – Banyak Pendaki Gunung Tak Dibekali Basic Skill yang Mumpuni

    25 Juni 2025

    Pembaruan stok terbaru di Walmart, Best Buy dan banyak lagi

    25 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Serangan Rudal Iran Bikin ‘Israel’ Rugi Hingga 12 Miliar Dolar AS
    • IMR – Banyak Pendaki Gunung Tak Dibekali Basic Skill yang Mumpuni
    • Pembaruan stok terbaru di Walmart, Best Buy dan banyak lagi
    • IMR – AIDA Lahir Sajikan Data Riil: Riset Informatika Polinema Diterapkan Industri Advertising
    • Apa artinya menjadi ganda memenuhi syarat untuk Medicare dan Medicaid
    • ‘Israel’ Tembaki Warga Palestina yang Menunggu Bantuan, 51 Orang Syahid
    • IMR – Babinsa Bareng Gelar Patroli Dialogis, Warga Nyaman, Wilayah Kondusif
    • Philips Hue mengatakan harga AS akan naik pada bulan Juli karena tarif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    BannerPorprov2025
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»KOTA MALANG»Diduga Halangi Kinerja Wartawan, Bawaslu Kota Malang di Somasi
    KOTA MALANG

    Diduga Halangi Kinerja Wartawan, Bawaslu Kota Malang di Somasi

    By redaksi28 Maret 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    info malang raya 2 2

    Dugaan Pelarangan Pengambilan Gambar Saat Liputan Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang Menimbulkan Kontroversi

    Kota Malang- Kasus dugaan pelarangan pengambilan gambar saat meliput sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Malang semakin menjadi sorotan. Wartawan dari jurnalnusa.com, Doi Nuri, S.Pdi, mengungkapkan bahwa dirinya dilarang memotret ketika sedang meliput sidang tersebut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

    “Saya sebagai jurnalis memiliki hak untuk meliput, karena itu adalah bagian dari profesi saya untuk memberikan informasi kepada publik. Apalagi sidang tersebut dianggap terbuka, jadi mengapa saya harus dihalangi untuk memotret?” ujar Doi kepada awak media pada Rabu (27/3/2024).

    Doi menyoroti ketidakjelasan dalam Tatip dari Bawaslu Kota Malang yang menyebutkan bahwa meskipun liputan diperbolehkan, pengambilan gambar dan merekam dilarang. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi Doi dan rekan-rekan media lainnya.

    Meski telah mendapatkan penjelasan yang dianggapnya masih samar, Doi berniat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers untuk tindakan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya sudah mengambil langkah profesional dengan menghubungi kantor hukum Mahapatih Law Office untuk melakukan somasi kepada Bawaslu Kota Malang,” tegasnya.

    Kuasa hukum dari kantor redaksi jurnalnusa.com, Andi Rachmanto, S.H, menyatakan keprihatinannya atas pelarangan ini. “Sidang seharusnya terbuka, jadi mengapa rekan-rekan media dilarang untuk memotret? Kalimat penegasan dalam Tatip harus jelas agar tidak menimbulkan tafsiran yang beragam,” ujarnya.

    Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kota Malang belum memperoleh tanggapan yang memuaskan. Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum, dan ketua majelis pemeriksaan, Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP, dikabarkan masih sibuk dan tidak bisa dihubungi.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu Kota Malang terkait dugaan pelarangan tersebut.

    Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18, ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

    Penulis : Soni
    Editor : Rudi Harianto

    Jumlah Pembaca: 5,500

    #info malang raya Wartawan Wartawan Somasi Bawaslu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Malang

    21 Juni 2025

    Wisata Kuliner di Sekitar GOR Ken Arok

    19 Juni 2025

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

    12 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 20240

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20240
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.