Kekhawatiran terhadap Kedaulatan Media Nasional
Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi industri pers nasional yang semakin rentan. Mereka menilai bahwa ekosistem yang ada saat ini sudah tidak sehat dan membutuhkan langkah-langkah tegas untuk melindungi pers dari ancaman luar maupun dalam.
Diskusi mengenai hal tersebut diadakan dalam acara bertema “Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global” di NT Tower, Jakarta Timur. Acara ini merupakan bagian dari Nusantara Media Fest dan menghadirkan beberapa pembicara ternama, antara lain komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi, peneliti komunikasi Agus Sudibyo, serta Sekjen Forum Pemred Irfan Junaidi.
Regulasi yang Diperlukan
Dahlan Dahi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, terdapat tiga instruksi utama. Ketiga instruksi tersebut adalah lisensi berbayar, pembagian hasil dari penggunaan konten, dan berbagi data pengguna dalam kerja sama platform digital dengan perusahaan pers nasional.
Namun, ketentuan dalam Perpres tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat. Dahlan menyoroti bahwa ketentuan yang disepakati oleh Prabowo dalam ART bertentangan sepenuhnya dengan Perpres 32/2024. Selain itu, ia juga menyebut adanya ketentuan dalam poin 2.28 ART yang berkaitan dengan investasi asing tanpa batas di industri penyiaran, yang dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran.
Ancaman dari AI dan Platform Global
Selain tekanan dari platform global, Dahlan juga menyampaikan bahwa kini muncul ancaman baru berupa penggunaan teknologi AI. Menurutnya, AI saat ini mengambil konten dari media untuk melatih mesin dalam memberikan jawaban. Selain itu, AI juga mendistribusikan konten buatan media tanpa bayaran.
“Dia mengambil raw material dari berita media tanpa bayar, lalu mendistribusikannya sebagai produk juga tanpa bayar. Ini tidak diatur di Perpres Publisher Rights,” ujar Dahlan.
Ia menyarankan agar produk jurnalistik dianggap sebagai karya yang dilindungi oleh hukum. Namun, ia menilai bahwa UU Hak Cipta dibuat pada masa koran masih dominan, sedangkan kini era internet dan media digital telah menjadi dominasi.
Pengaruh Belanja Iklan
Agus Sudibyo menyoroti masalah belanja iklan dari dalam negeri yang justru diraup oleh platform global. Hal ini menyebabkan media nasional tidak memperoleh manfaat dari belanja iklan. Menurutnya, uang yang seharusnya berputar di dalam negeri justru keluar.
Ia juga mengingatkan bahwa selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah ada wacana untuk mengalokasikan belanja iklan pemerintahan dan BUMN sepenuhnya ke media nasional. Jika hal ini benar-benar terealisasi, industri media akan sangat terbantu.
Kepentingan Nasional dan Demokrasi
Irfan Junaidi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo selalu mengaku menghormati demokrasi. Namun, ia menyayangkan bahwa pemerintah seolah tidak peduli dengan nasib pers. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, dan jika pilar tersebut runtuh, maka akan berdampak besar pada sistem demokrasi.
Irfan menegaskan bahwa permasalahan yang ada sudah jelas. Ia menyamakan situasi ini seperti penyakit yang sudah diketahui penyebabnya dan obatnya. Yang menjadi kendala adalah apakah ada keinginan politik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi. Foto: Infomalangraya.com






