Peran Polisi dalam Tatanan Keamanan Global
Masyarakat memiliki ekspektasi tinggi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, agar mampu bertindak lebih cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, dalam konteks penegakan hukum lintas negara, kepolisian sering menghadapi berbagai tantangan struktural, seperti perbedaan yurisdiksi, norma, serta rezim hukum antarnegara. Perbedaan tersebut menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kepentingan bersama dalam penegakan hukum internasional.
Ke depan, dinamika kejahatan transnasional menuntut inovasi berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Perkembangan ini menunjukkan bahwa paradigma kepolisian yang semula berfokus pada keamanan dalam negeri kini telah meluas menjadi aktor penting dalam tata kelola keamanan global.
Peran Strategis Polisi dalam Hubungan Internasional
Pekerjaan kepolisian saat ini tidak lagi terbatas pada keamanan domestik. Kejahatan telah berevolusi menjadi bersifat transnasional dan melibatkan aktor dalam kejahatan terorganisasi lintas negara. Keterlambatan respons kepolisian dalam mengantisipasi ancaman tersebut dapat berdampak signifikan terhadap keamanan nasional maupun keamanan manusia.
Praktik keterlibatan aktif kepolisian dalam jejaring internasional telah dilakukan berbagai negara. Sebagai contoh, Australian Federal Police (AFP) menempatkan Liaison Officers di berbagai kawasan—Amerika, Eropa, Asia, Afrika, Timur Tengah, dan Pasifik—untuk memperkuat kerja sama penanganan kejahatan lintas negara. Kebijakan ini didukung oleh prioritas keamanan nasional serta dukungan politik domestik yang kuat.
Dalam konteks tersebut, pendekatan diplomacy policing menjadi instrumen strategis dalam keterlibatan Polisi dalam rezim kerja sama internasional kepolisian dengan tetap dalam koridor kebijakan luar negeri Indonesia, baik dalam kerangka multilateral maupun bilateral.
a. Kerja Sama Multilateral
Dalam rezim multilateral, selain mekanisme yang ada di UNPOL, Interpol menjadi garda terdepan dalam penanganan kejahatan transnasional. Organisasi ini membangun kerangka kerja bersama negara anggota melalui mekanisme seperti jaringan I-24/7 dan sistem Interpol Notices, yang terbukti efektif dalam pertukaran informasi serta koordinasi penegakan hukum internasional.
b. Kerja Sama Bilateral
Di sisi lain, kerja sama bilateral berlangsung dalam ruang lingkup yang lebih terbatas namun lebih terfokus antara dua negara. Pendekatan ini sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian suatu isu. Hubungan bilateral yang baik antar pemerintah, termasuk sentimen positif dan kepercayaan timbal balik, sangat memengaruhi efektivitas kerja sama penegakan hukum.
Diplomacy Policing Polri
Di tingkat nasional, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berperan sebagai garda depan dalam police to police cooperation. Terdapat tiga aspek utama kerja sama internasional Polri:
- Penyelenggaraan Sekretariat NCB Interpol Jakarta;
- Kontribusi dalam Misi Perdamaian Dunia PBB;
- Kerja sama internasional melalui pertemuan dan perjanjian kepolisian.
Dalam kerangka Interpol, NCB Jakarta aktif dalam proses penangkapan dan pemulangan buronan, baik dari maupun ke Indonesia. Keberhasilan ini ditentukan oleh pendekatan diplomacy policing serta asas resiprositas antar NCB.
Selain itu, Polri menjalin hubungan bilateral melalui pertemuan resmi dan pembentukan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup pertukaran informasi, penanganan kejahatan transnasional, dan pengembangan kapasitas.
Polri juga aktif berkontribusi dalam misi perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pengiriman Formed Police Unit (FPU) dan Individual Police Officer (IPO). Indonesia secara konsisten tercatat sebagai salah satu Police Contributing Country (PCC) terbesar, berada di peringkat 10 besar dunia.

Diplomat Polisi
Selain tugas dan fungsi Divhubinter Polri tersebut, Polri saat ini memiliki 19 Atase Teknis Kepolisian yang ditempatkan di berbagai perwakilan RI dan di PTRI New York dan Markas Pusat ASEANAPOL di Kuala Lumpur. Kehadiran mereka sangat signifikan dalam mendukung tugas perwakilan RI, terutama terkait isu penegakan hukum dan perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) di luar negeri.
Para “diplomat polisi” menjalankan fungsi liaison dengan aparat penegak hukum negara penugasan, membangun jejaring kerja sama, serta mengoordinasikan isu penegakan hukum internasional. Dalam banyak kasus, pendekatan police to police menjadi kunci keberhasilan karena adanya kesamaan nilai dan latar belakang profesi.
Pendekatan diplomatis ini menjadi krusial terutama dalam pengungkapan kasus kompleks yang melibatkan unsur lintas negara, di mana peran penyidik nasional memerlukan dukungan jejaring internasional.
Menuju Polisi Ideal Berwawasan Internasional
Keterlibatan aktif Polri di tingkat internasional membuka peluang besar dalam penyelesaian kasus-kasus transnasional yang semakin kompleks. Perkembangan modus operandi dan keterlibatan aktor lintas negara menuntut terobosan inovatif dari seluruh pemangku kepentingan.
Ke depan, dalam kerangka reformasi Polri, pemerintah diharapkan mendorong pembukaan pos Atase Teknis Kepolisian di negara-negara strategis, khususnya yang memiliki konsentrasi WNI tinggi atau isu penegakan hukum mendesak, seperti Kamboja, Myanmar, dan Tiongkok. Isu WNI yang terlibat dalam online scam dan online gambling menjadi contoh nyata urgensi tersebut.
Polisi ideal harus memiliki wawasan dan aware terkait isu internasional, memahami norma serta konvensi internasional terkait, serta menginternalisasi diplomacy policing sebagai kerangka kerja dalam pelaksanaan tugas, baik di tingkat domestik maupun global. Dengan demikian, kepolisian tidak hanya menjadi penjaga keamanan nasional, tetapi juga aktor strategis dalam tata kelola keamanan internasional.







