Penguatan Pengawasan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kuta Utara
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di kalangan pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Jumat 10 April 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan pengelolaan sampah secara tertib sejak dari sumbernya.
Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK melakukan pemeriksaan menyeluruh. Salah satu hal yang diperiksa adalah apakah setiap usaha telah memiliki fasilitas tempat sampah terpilah. Selain itu, petugas juga mengecek apakah pelaku usaha sudah melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri, seperti menggunakan tong komposter, teba moderen, atau bag composter.
Selain itu, pengawasan juga mencakup identifikasi adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang. Petugas juga memantau alur pembuangan sampah organik, apakah dikelola secara mandiri atau menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Semua data yang dikumpulkan menjadi bahan evaluasi dan dasar penindakan lebih lanjut.
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri”, katanya.
Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya berupa temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih bagus ke TPST Mengwitani, yang diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.
“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.
Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menjatuhkan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.
Selain itu, DLHK juga menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.







