Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 27 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Dompet Dhuafa: Hukum Kurban dengan PayLater dan Pinjol Menurut Syariat

    Dompet Dhuafa: Hukum Kurban dengan PayLater dan Pinjol Menurut Syariat

    adm_imradm_imr5 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Kesadaran Finansial dalam Ibadah Kurban

    Di tengah berkembangnya akses keuangan digital, Dompet Dhuafa memberikan peringatan penting kepada masyarakat agar bijak dalam menjalankan ibadah kurban. Terutama terkait penggunaan layanan paylater atau pinjaman online (pinjol) yang semakin marak digunakan.

    Fenomena berkurban dengan skema utang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal ini mencerminkan semangat beribadah yang tinggi meski dalam kondisi finansial terbatas. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mengenai hukum dan etika dalam pelaksanaannya.

    Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menjelaskan bahwa dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan sunnah muakad yang dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. “Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan paylater atau pinjaman online perlu dicermati secara lebih mendalam, terutama jika di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam sejumlah kajian fikih, transaksi berbasis riba dinyatakan haram, meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

    “Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” jelasnya.

    Dompet Dhuafa juga menekankan bahwa Islam tidak menganjurkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah hingga menimbulkan beban finansial. Kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, serta kewajiban lainnya tetap harus menjadi prioritas utama.

    Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih terdapat prinsip yang menempatkan kebutuhan dasar di atas ibadah sunnah. “Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujarnya.

    Kurban tidak hanya dilihat sebagai kebutuhan spiritual, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi. Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya untuk tidak berkurban apabila belum mampu, tanpa mengurangi nilai keimanan seseorang.

    Alternatif untuk Menjalankan Ibadah Kurban

    Sebagai alternatif, Dompet Dhuafa mendorong masyarakat untuk merencanakan ibadah kurban secara lebih matang. Misalnya dengan menabung jauh hari atau mengikuti program kurban kolektif yang lebih terjangkau. Dengan perencanaan yang baik, ibadah kurban dapat dilaksanakan tanpa harus bergantung pada utang.

    Selain itu, Dompet Dhuafa juga menghadirkan program kurban yang mengedepankan prinsip transparansi dan kebermanfaatan. Hewan kurban dipastikan memenuhi standar kesehatan dan syariat, serta didistribusikan hingga ke wilayah pelosok yang membutuhkan. Donatur juga mendapatkan laporan lengkap terkait proses penyembelihan dan distribusi.

    “Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Di saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan cara yang bijak dan tidak memberatkan,” tambahnya.

    Dengan meningkatnya literasi keuangan syariah, Dompet Dhuafa berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa ibadah tidak harus dilakukan dengan cara yang berisiko secara finansial. Kurban idealnya dilaksanakan dalam kondisi lapang, sehingga nilai keikhlasan dan keberkahannya dapat dirasakan secara optimal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Niat dan cara sholat dhuha lengkap

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    2 Teks Khutbah Jumat 21 Agustus 2026: Makna Maulid Nabi dalam Era Modern

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    Bacaan Mahallul Qiyam untuk Maulid Nabi Muhammad dengan Terjemahan

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?