Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, awal mula dari mobil listrik VinFast VF e34 yang mogok di tengah rel

    5 Mei 2026

    5 Amalan dan Doa Penting untuk Jamaah Haji di Madinah

    5 Mei 2026

    Revolution Penanganan Nyeri Tanpa Operasi: Klinik GP+ Bawa Standar Emas Singapore Paincare ke Indonesia

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, awal mula dari mobil listrik VinFast VF e34 yang mogok di tengah rel
    • 5 Amalan dan Doa Penting untuk Jamaah Haji di Madinah
    • Revolution Penanganan Nyeri Tanpa Operasi: Klinik GP+ Bawa Standar Emas Singapore Paincare ke Indonesia
    • Gurihnya Bakmi Buatan Sendiri di Bakmie 96, Pilihan Kuliner Nikmat Saat Hujan
    • Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026
    • Jadwal Kapal Pelni 3-18 Mei: Surabaya-Ambon, Tiket Rp670.500, KM Ciremai, Labobar, G Dempo
    • Harga BBM Naik, Daftar Terbaru Resmi 4 Mei 2026
    • Trump Menolak Usulan Damai Iran, Negosiasi Akhiri Konflik Timur Tengah Terancam Gagal
    • Toyota Calya 2026: Desain Modern, Hemat BBM, Harga Terjangkau
    • Porsche Cayenne Listrik 2026: SUV Super Cepat dengan Akselerasi Menggemparkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Dompet Dhuafa: Hukum Kurban dengan PayLater dan Pinjol Menurut Syariat

    Dompet Dhuafa: Hukum Kurban dengan PayLater dan Pinjol Menurut Syariat

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Kesadaran Finansial dalam Ibadah Kurban

    Di tengah berkembangnya akses keuangan digital, Dompet Dhuafa memberikan peringatan penting kepada masyarakat agar bijak dalam menjalankan ibadah kurban. Terutama terkait penggunaan layanan paylater atau pinjaman online (pinjol) yang semakin marak digunakan.

    Fenomena berkurban dengan skema utang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal ini mencerminkan semangat beribadah yang tinggi meski dalam kondisi finansial terbatas. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mengenai hukum dan etika dalam pelaksanaannya.

    Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menjelaskan bahwa dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan sunnah muakad yang dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. “Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan paylater atau pinjaman online perlu dicermati secara lebih mendalam, terutama jika di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam sejumlah kajian fikih, transaksi berbasis riba dinyatakan haram, meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

    “Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” jelasnya.

    Dompet Dhuafa juga menekankan bahwa Islam tidak menganjurkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah hingga menimbulkan beban finansial. Kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, serta kewajiban lainnya tetap harus menjadi prioritas utama.

    Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih terdapat prinsip yang menempatkan kebutuhan dasar di atas ibadah sunnah. “Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujarnya.

    Kurban tidak hanya dilihat sebagai kebutuhan spiritual, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi. Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya untuk tidak berkurban apabila belum mampu, tanpa mengurangi nilai keimanan seseorang.

    Alternatif untuk Menjalankan Ibadah Kurban

    Sebagai alternatif, Dompet Dhuafa mendorong masyarakat untuk merencanakan ibadah kurban secara lebih matang. Misalnya dengan menabung jauh hari atau mengikuti program kurban kolektif yang lebih terjangkau. Dengan perencanaan yang baik, ibadah kurban dapat dilaksanakan tanpa harus bergantung pada utang.

    Selain itu, Dompet Dhuafa juga menghadirkan program kurban yang mengedepankan prinsip transparansi dan kebermanfaatan. Hewan kurban dipastikan memenuhi standar kesehatan dan syariat, serta didistribusikan hingga ke wilayah pelosok yang membutuhkan. Donatur juga mendapatkan laporan lengkap terkait proses penyembelihan dan distribusi.

    “Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Di saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan cara yang bijak dan tidak memberatkan,” tambahnya.

    Dengan meningkatnya literasi keuangan syariah, Dompet Dhuafa berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa ibadah tidak harus dilakukan dengan cara yang berisiko secara finansial. Kurban idealnya dilaksanakan dalam kondisi lapang, sehingga nilai keikhlasan dan keberkahannya dapat dirasakan secara optimal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Amalan dan Doa Penting untuk Jamaah Haji di Madinah

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Cara mandi wajib setelah haid sesuai ajaran Islam: niat dan langkah lengkap

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, awal mula dari mobil listrik VinFast VF e34 yang mogok di tengah rel

    5 Mei 2026

    5 Amalan dan Doa Penting untuk Jamaah Haji di Madinah

    5 Mei 2026

    Revolution Penanganan Nyeri Tanpa Operasi: Klinik GP+ Bawa Standar Emas Singapore Paincare ke Indonesia

    5 Mei 2026

    Gurihnya Bakmi Buatan Sendiri di Bakmie 96, Pilihan Kuliner Nikmat Saat Hujan

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?