Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pencurian Berantai di Manggarai Barat
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang menggemparkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah Agustinus Vani (25) dan Heribertus Ranggas (19), yang kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yaitu LP/B/3/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., komplotan ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam waktu dua minggu.
Aksi Pertama pada Bulan Februari
Aksi pertama dilakukan pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Agustinus Vani dan Heribertus Ranggas membobol sebuah vila di Desa Compang Longgo dan mencuri berbagai material konstruksi serta alat elektronik. Mereka mengambil satu unit scaffolding, sepuluh pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot.
Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang rapi. Mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam vila, lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tersembunyi. Setelah barang terkumpul, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pickup untuk mengangkut hasil curian ke pengepul besi tua.
Aksi Kedua pada Bulan Maret
Tidak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret 2026, keduanya kembali menyasar lokasi yang sama. Kali ini, mereka mengincar tandon air dan tabung oksigen. Namun, gerak-gerik mereka mulai terendus setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pertama.
Menurut Kasat Lufthi, awalnya pihak kepolisian tidak menyangka para pelaku akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, mereka berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Proses Penyidikan dan Pengamanan Barang Bukti
Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik kendaraan pengangkut dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Dirinya mengatakan bukti-bukti telah cukup untuk menjerat kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, Surat Ketetapan Tersangka dikeluarkan pada 11 Maret 2026. Baik saudara AV maupun HR resmi ditahan terhitung sejak 12 Maret 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20). Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Tuntutan Hukum dan Langkah Ke depan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera.
Saat ini, barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.







