Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    • Klasemen dan Top Skor Final Empat Proliga: Petrokimia dan Popsivo Incar JEP, Voronkova Meledak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dua TPA di Kalimantan Selatan Berpeluang Lepas Sanksi KLH

    Di Kalimantan Selatan, dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah memiliki peluang untuk dicabut sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini terjadi setelah kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala dapat terpenuhi.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga awal 2026 masih terdapat tiga TPA di wilayah tersebut yang dikenai sanksi KLH. Ketiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

    “Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujar dia.

    Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

    “Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya.

    Perbedaan Kondisi TPA di Banjarmasin

    Kondisi di dua kabupaten itu berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.

    Menurut Hardini, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.

    “Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.

    Peran Pemerintah Provinsi dan Daerah

    Hardini juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.

    Ia menyoroti implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.

    Masalah Anggaran dan Monitoring

    Saat ini, kata dia, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    “Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.

    Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

    “Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?