Dua TPA di Kalimantan Selatan Berpeluang Lepas Sanksi KLH
Di Kalimantan Selatan, dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah memiliki peluang untuk dicabut sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini terjadi setelah kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala dapat terpenuhi.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga awal 2026 masih terdapat tiga TPA di wilayah tersebut yang dikenai sanksi KLH. Ketiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
“Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujar dia.
Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.
“Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya.
Perbedaan Kondisi TPA di Banjarmasin
Kondisi di dua kabupaten itu berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.
Menurut Hardini, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.
“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.
Peran Pemerintah Provinsi dan Daerah
Hardini juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.
Ia menyoroti implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.
Masalah Anggaran dan Monitoring
Saat ini, kata dia, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.
Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.
“Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.







