Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026

    5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari

    28 April 2026

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia
    • 5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari
    • Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA
    • Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul
    • 4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir
    • Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau
    • Legenda Candi Keboireng: Harta Karun Tersembunyi Ngerong Pasuruan
    • Harga Pangan Solok Selatan April 2026: Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai Turun
    • Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 78: Gorontalo ke Ampana 28 April 2026 Pukul 16.00
    • Ramalan Karier Zodiak Besok Senin 20 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dua TPA di Kalimantan Selatan Berpeluang Lepas Sanksi KLH

    Di Kalimantan Selatan, dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah memiliki peluang untuk dicabut sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini terjadi setelah kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala dapat terpenuhi.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga awal 2026 masih terdapat tiga TPA di wilayah tersebut yang dikenai sanksi KLH. Ketiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

    “Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujar dia.

    Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

    “Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya.

    Perbedaan Kondisi TPA di Banjarmasin

    Kondisi di dua kabupaten itu berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.

    Menurut Hardini, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.

    “Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.

    Peran Pemerintah Provinsi dan Daerah

    Hardini juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.

    Ia menyoroti implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.

    Masalah Anggaran dan Monitoring

    Saat ini, kata dia, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    “Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.

    Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

    “Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Desa Ketangga Lombok Timur

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kades Lumajang Tak Terluka Saat Dibacok 15 Orang, Bantah Kekuatan Gaib, Ajak Sholawat Bersama

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026

    5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari

    28 April 2026

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    28 April 2026

    Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?