Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 30 Juni 2026
    Trending
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    • Batu Empedu: Bahaya, Tanda, dan Pencegahan
    • Cara Mendaftar Beasiswa Stimulan Paser 2026 yang Masih Dibuka
    • Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak
    • Hasil Piala Dunia 2026: Panama Gugur, Kroasia Berpeluang Masuk 32 Besar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    Dua TPA di Kalsel Dapat Bebas Sanksi KLH

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dua TPA di Kalimantan Selatan Berpeluang Lepas Sanksi KLH

    Di Kalimantan Selatan, dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah memiliki peluang untuk dicabut sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini terjadi setelah kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala dapat terpenuhi.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga awal 2026 masih terdapat tiga TPA di wilayah tersebut yang dikenai sanksi KLH. Ketiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

    “Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujar dia.

    Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

    “Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya.

    Perbedaan Kondisi TPA di Banjarmasin

    Kondisi di dua kabupaten itu berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.

    Menurut Hardini, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.

    “Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.

    Peran Pemerintah Provinsi dan Daerah

    Hardini juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berperan pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.

    Ia menyoroti implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah.

    Masalah Anggaran dan Monitoring

    Saat ini, kata dia, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    “Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.

    Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

    “Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026

    Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?