Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Sebanyak 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penonaktifan tersebut terkait dengan proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
“Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026. Menurut dia, peserta yang tidak masuk kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan. Ghufron menegaskan, jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 96,8 juta orang. “Jumlah data BPI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.
Dampak Terhadap Pasien Cuci Darah
Perubahan data penerima PBI-JK secara tiba-tiba itu belakangan memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar tindakan medis, melainkan penentu hidup dan mati. Tony melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya.
“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Februari 2026.
Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, Tony menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien.
Solusi dari Menteri Sosial
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila terbukti memenuhi kriteria, yakni berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Di sisi lain, sembari proses reaktivasi berjalan, Saifullah meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah maupun pelayanan medis mendesak.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena layanan ini tidak bisa ditunda,” kata Saifullah yang sering disebut Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 5 Februari 2026.
BPJS Kesehatan Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bantuan
Menanggapi keluhan bahwa sejumlah peserta yang dinonaktifkan berasal dari kalangan tidak mampu, Ali Ghufron Mukti menekankan BPJS Kesehatan tidak berwenang untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan status penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. “Yang berhak menentukan seseorang masih layak sebagai penerima bantuan iuran atau tidak adalah Kementerian Sosial,” kata Ghufron, Jumat, 6 Februari 2026.
Saat ini, pemerintah memang tengah melakukan perubahan besar dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah. Dalam skema data tunggal itu, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi, mulai dari desil 1 sebagai kelompok termiskin, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Perubahan dan penyesuaian data inilah yang menyebabkan sejumlah PBI-JK terhapus dari daftar penerima.
Kriteria untuk Mengaktifkan Kembali Status PBI BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta PBI-JK dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan asal memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Cara mengaktifkan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Nantinya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan diverifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Bila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
Dede Leni Mardianti, Dinda Shabrina, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.







