Perdebatan di DPRD Kabupaten Malang Mengenai Rencana Pemindahan Alun-Alun Kepanjen
Rencana pemindahan dan pembangunan Alun-Alun Kepanjen seluas 3 hektare dengan estimasi anggaran mencapai Rp300 miliar telah memicu perdebatan sengit antarfraksi di DPRD Kabupaten Malang. Proyek ini, yang dimotori oleh Fraksi PDI Perjuangan, mendapat kritik tajam dari Fraksi Gerindra, yang menilai proyek tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dalam situasi kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Alayk Mubarrok, menuntut agar Pemkab Malang melakukan kajian ulang secara mendalam terhadap rencana tersebut. Menurutnya, proyek ini harus dipertanyakan mengenai manfaatnya bagi masyarakat serta kejelasan status lahan yang akan digunakan.
Status Lahan dan Transparansi Pemkab
Selain masalah urgensi, Alayk juga mempertanyakan tata letak proyek tersebut. Ia menegaskan perlunya kepastian bahwa lahan seluas 3 ha yang akan digunakan tidak bermasalah, terutama menyangkut status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Alayk, hal tersebut harus dijelaskan secara transparan karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum pernah menyampaikan rencana pemindahan alun-alun itu secara resmi kepada anggota dewan.
Rencana yang bergulir adalah menggeser alun-alun dari lokasi lama di belakang pendopo Pemkab Malang di Kepanjen menuju area di belakang Stadion Kanjuruhan. “Itu harus jelas dulu terkait rencana strategis, mendesak atau tidak, bukan langsung akan membangun, sementara status tanahnya kita belum jelas,” paparnya.
Alayk menambahkan, keberadaan alun-alun memang penting, namun mengingat saat ini sedang berlangsung efisiensi anggaran, kelayakan proyek tersebut harus dikaji secara mendalam. Pemkab harus menjelaskan asal-usul sumber dana sebesar itu, termasuk konsep alun-alun yang diinginkan, apakah sekadar taman rekreasi tempat berkumpulnya warga atau memiliki fungsi lain yang lebih strategis.
Hingga kini, semua rencana tersebut dinilai belum jelas. “Sementara, Pemkab Malang sendiri masih punya banyak PR yang harus diselesaikan, seperti perbaikan jalan, perbaikan sekolah, penghapusan kemiskinan dll,” tegas Alayk.
PKB Ambil Posisi Tengah, Tunggu Berkas Resmi
Di sisi lain, Fraksi PKB mengambil sikap netral dengan tidak menolak maupun mendukung pembangunan alun-alun tersebut, meskipun mereka tetap menganggap keberadaan alun-alun itu penting. Fraksi PKB hanya meminta agar aspek tata letak dikaji ulang secara matang.
Secara tata ruang ideal, alun-alun seharusnya beradu pandang langsung dengan pendopo Pemkab Malang serta dilengkapi dengan bangunan Masjid Jamik dan sejumlah tempat ibadah lainnya. “Idealnya ya ditempat yang lama itu lah. Namun, jika tak memungkinkan ya bisa ditempat yang sedang direncanakan. Namun, sikap fraksi kami menunggu rencana pembangunan alun-alun itu ‘dilempar’ ke gedung dewan,” ungkap Kuncoro, anggota DPRD dari PKB yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB.
Komentar dan Perspektif Lain
Selain Fraksi Gerindra dan PKB, beberapa fraksi lain juga memberikan tanggapan terhadap rencana ini. Beberapa dari mereka menilai bahwa proyek ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik di wilayah Kepanjen. Namun, sebagian besar anggota dewan menekankan pentingnya transparansi dan kajian mendalam sebelum proses pembangunan dimulai.
Beberapa anggota dewan juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, agar kebutuhan dan harapan masyarakat benar-benar terwakili dalam proyek ini. Hal ini menjadi salah satu isu utama yang masih menjadi perdebatan dalam sidang-sidang DPRD Kabupaten Malang.







