Mahasiswa sebagai Kelompok Rentan Dikriminalisasi
Di tengah dinamika kehidupan politik dan sosial di Indonesia, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kekhawatiran terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mahasiswa. Gangga Listiawan, seorang mahasiswa sekaligus aktivis, menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam KUHP ini berpotensi membuat mahasiswa menjadi kelompok yang paling rentan dikriminalisasi oleh aparat.
Gangga mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (23/1/2026).
Menurut Gangga, norma yang tercantum dalam kedua pasal tersebut memiliki rumusan yang multitafsir, sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan dalam penerapannya. Hal ini bisa menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dalam aktivitas advokasi, demonstrasi, atau kritik kebijakan.
Potensi Ancaman terhadap Hak Konstitusional
Pasal-pasal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam hak konstitusional para mahasiswa yang turun ke jalan. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Gangga menekankan bahwa mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik. Namun, Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP berpotensi mengaburkan definisi antara kekerasan dengan ekspresi atau penyampaian publik secara damai.
“Norma a quo meskipun menyebut unsur kekerasan, tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi,” tambahnya.
Kekacauan dalam Definisi Kekerasan dan Ekspresi Politik
Dengan ketidakjelasan dalam definisi kekerasan, mahasiswa atau aktivis yang terlibat dalam demonstrasi bisa saja dikriminalisasi. Hal ini sangat membahayakan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Gangga melalui permohonan nomor 22/PUU-XXIV/2026 meminta MK untuk memeriksa dan mengadili Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi jika dianggap mengganggu jalannya rapat lembaga atau institusi negara, seperti DPR RI.
Isi Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP
Pasal 232 berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Sementara itu, Pasal 233 berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Harapan kepada Mahkamah Konstitusi
Atas dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat oleh mahasiswa dan masyarakat akan lebih terlindungi.
Permohonan ini juga menjadi penting dalam konteks upaya menjaga prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.







