Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

    Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi

    adm_imradm_imr23 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mahasiswa sebagai Kelompok Rentan Dikriminalisasi

    Di tengah dinamika kehidupan politik dan sosial di Indonesia, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kekhawatiran terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mahasiswa. Gangga Listiawan, seorang mahasiswa sekaligus aktivis, menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam KUHP ini berpotensi membuat mahasiswa menjadi kelompok yang paling rentan dikriminalisasi oleh aparat.

    Gangga mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (23/1/2026).

    Menurut Gangga, norma yang tercantum dalam kedua pasal tersebut memiliki rumusan yang multitafsir, sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan dalam penerapannya. Hal ini bisa menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dalam aktivitas advokasi, demonstrasi, atau kritik kebijakan.

    Potensi Ancaman terhadap Hak Konstitusional

    Pasal-pasal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam hak konstitusional para mahasiswa yang turun ke jalan. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.

    Gangga menekankan bahwa mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik. Namun, Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP berpotensi mengaburkan definisi antara kekerasan dengan ekspresi atau penyampaian publik secara damai.

    “Norma a quo meskipun menyebut unsur kekerasan, tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi,” tambahnya.

    Kekacauan dalam Definisi Kekerasan dan Ekspresi Politik

    Dengan ketidakjelasan dalam definisi kekerasan, mahasiswa atau aktivis yang terlibat dalam demonstrasi bisa saja dikriminalisasi. Hal ini sangat membahayakan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

    Gangga melalui permohonan nomor 22/PUU-XXIV/2026 meminta MK untuk memeriksa dan mengadili Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi jika dianggap mengganggu jalannya rapat lembaga atau institusi negara, seperti DPR RI.

    Isi Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP

    Pasal 232 berbunyi:

    “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

    Sementara itu, Pasal 233 berbunyi:

    “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

    Harapan kepada Mahkamah Konstitusi

    Atas dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat oleh mahasiswa dan masyarakat akan lebih terlindungi.

    Permohonan ini juga menjadi penting dalam konteks upaya menjaga prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?