Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

    Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

    adm_imradm_imr27 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD

    Seorang guru honorer di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Identitas pelaku adalah Id (34), yang merupakan guru honorer di SMK di Kecamatan Tomo.

    Menurut laporan, Id diduga menculik NAM, murid kelas VI SD di wilayah Sumedang Utara. Kejadian ini berawal ketika NAM hilang dari rumahnya selama dua hari, yaitu pada Jumat (17/4/2026) siang. Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Id saat sedang membonceng NAM menggunakan sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Id mengaku bahwa dirinya mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan yang ia sebut sebagai aplikasi hijau. Pengakuan ini muncul dalam sebuah video yang beredar di media sosial, menampilkan Id sedang diinterogasi oleh petugas kepolisian.

    Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, mengonfirmasi bahwa keduanya memang berkenalan melalui aplikasi tersebut. “Benar, mereka berkenalan di aplikasi hijau,” katanya, dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Minggu (19/4/2026) petang.

    Saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki lebih lanjut tentang motif dan tindakan Id selama masa penculikan.

    Orang Tua Siswa SMP Kaget dengan Video Asusila

    Selain kasus penculikan guru honorer, terdapat kasus lain yang mengejutkan. SR, orang tua siswi SMP berinisial PJ, mengaku kaget setelah mengetahui anaknya menjadi pemeran video asusila yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Minggu (19/4/2026).

    Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa SR pertama kali mengetahui kabar tersebut dari keluarganya. Setelah itu, SR langsung menanyakan kebenaran video tersebut kepada PJ, yang kemudian mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan tersebut.

    Menurut keterangan PJ, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali dan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya. Adegan itu dilakukan di salah satu kamar kos di Jalan Jokotole Pamekasan.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FP dan PJ berasal dari sekolah yang berbeda. FP duduk di kelas IX, sedangkan PJ di kelas VIII.

    Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

    Penyebaran Video Asusila

    Video asusila antara PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan tersebut diduga sengaja direkam oleh pelaku dan akhirnya menyebar secara luas.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa dalang penyebaran video tersebut. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?