Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026

    Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad

    29 Mei 2026

    Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok
    • Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad
    • Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror
    • Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko
    • Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 104
    • Igor Tolic Jadi Pelatih, Striker ASEAN Semakin Dekat ke Persib
    • 5 Poin Kesepakatan AS-Iran dalam Pembicaraan Damai Minggu Lalu
    • LYT-600 50 MP, Sensor Mid-Range yang Populer di Smartphone, Keunggulannya
    • ICAR V23 resmi dirilis, SUV listrik mudah dimodifikasi
    • Seniman Banyumas Tolak Pembangunan KDMP di Taman Budaya: Ruang Seni Harus Dilindungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Guru Honorer Malang Berkesempatan Jadi PPPK Berdasarkan SE No 7

    Guru Honorer Malang Berkesempatan Jadi PPPK Berdasarkan SE No 7

    adm_imradm_imr29 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Wakil Wali Kota Malang Mengenai Status Guru Honorer

    Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, memberikan penjelasan mengenai isu penghapusan guru honorer yang sempat beredar belakangan ini. Menurutnya, informasi tersebut dinilai tidak tepat dan terjadi kesalahpahaman terkait konteks surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Ali Muthohirin menegaskan bahwa surat edaran Nomor 7 yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek justru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer sesuai kebutuhan sekolah. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada larangan pengangkatan tenaga honorer baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah masih diperbolehkan menganggarkan kebutuhan tenaga honorer di sektor pendidikan.

    “Surat edaran dari Kemendikbudristek itu justru sebenarnya memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap bisa mengalokasikan anggaran bagi guru honorer,” ujarnya.

    Status Guru Honorer di Kota Malang

    Terkait kondisi di Kota Malang, Ali menyebut mayoritas guru honorer di sekolah negeri kemungkinan besar telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

    “Untuk di Kota Malang sendiri, saya rasa mayoritas guru honorer itu kemungkinan besar sudah diangkat menjadi PPPK. Namun memang kita masih perlu melihat data lebih lanjut lagi untuk memastikan apakah di sekolah-sekolah negeri masih ada guru honorer atau tidak,” terangnya.

    Ali memastikan, apabila nantinya masih ditemukan guru honorer yang belum masuk skema PPPK, Pemkot Malang dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar pengalokasian anggaran. “Kalaupun nanti masih ditemukan ada guru honorer, pemerintah daerah sebenarnya bisa berpedoman pada surat edaran Kemendikbudristek tadi untuk mengalokasikan anggaran bagi mereka,” jelasnya.

    Pengalokasian Dana Sesuai Kebutuhan Sekolah

    Ia menambahkan, pengalokasian dana bagi tenaga honorer nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal. “Surat edaran itu pada dasarnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar membolehkan pengalokasian dana untuk honorer sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Meminta Ruang Bagi Guru Honorer

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang juga meminta pemerintah tetap membuka ruang bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah. Hal tersebut menyusul keresahan para guru honorer terkait ketidakjelasan status mereka ke depan.

    Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai skema kebijakan bagi tenaga honorer setelah tahun 2027. “Kalau sampai sekarang, keputusan setelah 2027 itu pintunya memang belum ada,” ujarnya.

    Menurut Agus, keberadaan guru honorer masih sangat penting di Kota Malang karena kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi. Kota Malang masih membutuhkan ratusan guru honorer. “Guru honorer ini sangat penting karena kebutuhan guru masih kurang,” katanya.

    Agus berharap pemerintah tetap memfasilitasi kebutuhan guru di sekolah agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik. “Harapan kami, tenaga honorer ini bisa dijadikan tenaga guru non-ASN kalau memang diberikan pintu,” katanya.

    Konsistensi dalam Pengawasan Kebijakan

    Ia mengaku persoalan tersebut juga telah dibahas dalam rapat pimpinan PGRI di Surabaya. Menurutnya, organisasi profesi guru terus mengawal kebijakan pemerintah agar sekolah tidak mengalami krisis tenaga pengajar. “Prinsipnya kita harus mengawal kebijakan ini supaya sekolah-sekolah tidak sampai kekurangan guru,” ujarnya.

    Agus menilai, ke depan kemungkinan skema tenaga honorer hanya mengalami perubahan status administratif tanpa menghilangkan peran mereka di sekolah. Ia menegaskan, tenaga guru yang selama ini telah terbukti profesional seharusnya tetap dipertahankan di satuan pendidikan. “Jangan sampai tenaga yang sudah profesional di sekolah malah dilepas,” ujarnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sejarah Candi Meja di Tulungagung, Situs Unik Tempat Bertapa di Goa Selomanggeng

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Tak Paham Rupiah Melemah, UMKM Kota Malang Menginginkan Harga Stabil

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Dalberto Kembali ke Brasil, Sulit Lepas Arema FC dan Malang, Kagum pada Aremania

    By adm_imr28 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026

    Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad

    29 Mei 2026

    Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror

    29 Mei 2026

    Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko

    29 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?