Sejarah dan Perkembangan Arak Bali yang Menjadi Simbol Budaya dan Ekonomi
Perjalanan panjang Arak Bali mencapai tonggak bersejarah. Pada hari Kamis (29/1/2026), Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung. Momentum ini menjadi penegasan transformasi Arak Bali dari produk tradisional yang sempat terpinggirkan, menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal.
Peringatan Hari Arak Bali merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, yang menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Tanggal ini menandai lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang menjadi payung hukum bagi arak, brem, dan tuak Bali.
Dalam sambutannya, Koster mengungkapkan bahwa perjuangan melindungi Arak Bali telah dimulai jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur. Ia mengenang pertemuannya dengan para perajin arak dari Karangasem yang meminta dukungan agar produk tradisional tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai barang terlarang. “Janji itu saya tepati. Arak Bali harus dilindungi sebagai warisan budaya sekaligus sumber penghidupan masyarakat,” tegas Koster.
Selama bertahun-tahun, arak dan tuak Bali terhambat oleh kebijakan nasional yang memasukkan minuman tradisional ke dalam daftar negatif investasi. Situasi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan hukum. Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi titik balik penting. Regulasi tersebut mengatur produksi, standar mutu, pengemasan, hingga distribusi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para perajin.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan pembangunan berkelanjutan berbasis budaya. Perjuangan itu berlanjut hingga tingkat nasional. Gubernur Koster menyampaikan langsung inisiatif tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, yang kemudian melahirkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Melalui peraturan ini, Arak Bali resmi ditetapkan sebagai bidang usaha yang sah dan terbuka untuk dikembangkan, termasuk dalam skala industri.
“Ini bukan proses singkat. Para perajin dulu sering berhadapan dengan persoalan hukum,” beber Koster. “Padahal arak adalah warisan leluhur dengan nilai budaya yang tinggi,” tambah pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Saat ini, Arak Bali menunjukkan pertumbuhan signifikan. Tercatat 58 merek Arak Bali telah berkembang dan mampu bersaing dengan produk internasional. Kehadiran Arak Bali dalam ajang seperti Pesta Kesenian Bali (PKB) memperkuat posisinya sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian RI kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin diserahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Pengelolaan izin ini akan dilakukan melalui skema koperasi produksi untuk mendorong tata kelola yang lebih profesional.
Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa pengembangan Arak Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin, dengan fokus pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan, serta strategi pemasaran. Pengelolaan dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan dukungan lintas lembaga, akademisi, dan generasi muda.
Meski demikian, Koster menyoroti masih adanya ketergantungan pada bahan pendukung impor, seperti botol dari luar negeri. Ia mendorong penguatan industri pendukung lokal, termasuk produksi botol di Bali, serta mengusulkan penyesuaian pita cukai dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sistem destilasi Arak Bali.
“Hari Arak Bali bukan ajang untuk mabuk-mabukan. Ini adalah momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab, sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” tegasnya.
Tingginya permintaan membuat waktu tunggu produk Arak Bali kini mencapai hingga dua minggu. Pemerintah Provinsi Bali pun menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk bantuan bibit kelapa genjah, fasilitasi perizinan BPOM, serta dukungan dari Bea Cukai.
Menutup sambutannya, Koster mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Arak Bali sebagai produk unggulan yang berdaya saing global. “Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita bangun ekosistem Arak Bali secara utuh agar produk lokal Bali mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional,” pungkasnya.







