Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Harta kekayaan AKBP Didik yang menyimpan narkoba di rumah polwan

    Harta kekayaan AKBP Didik yang menyimpan narkoba di rumah polwan

    adm_imradm_imr22 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Ancaman Pemecatan untuk Kapolres Bima Kota Nonaktif

    AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota secara nonaktif, kini terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Sidang etik akan digelar pada hari Kamis (19/2/2026) mendatang, yang akan menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadapnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa AKBP Didik telah ditahan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba disimpan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

    “Penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (13/2/2026). Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba seperti sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyebutkan bahwa AKBP Didik akan menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” kata dia, Senin (16/2/2026).

    AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

    Saat ini, AKBP Didik belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.

    Bareskrim Polri juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut. Irjen Isir mengatakan seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden.

    Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

    Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir. Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

    Laporan Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

    Dilihat dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, AKBP Didik Putra Kuncoro melaporkan harta kekayaannya terakhir kali untuk periode 2024, saat menjabat kapolres Bima Kota. Didik melaporkan data harta berupa tanah dan bangunan seluas 120m2 di Mojokerto berasal dari hasil sendiri senilai Rp 270 juta. Kemudian, dia melaporkan alat transportasi dan mesin berupa Honda CRV dan Pajero Sport yang keduanya hasil sendiri senilai Rp 950 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta, kas dan setara kas Rp 203 juta lebih. Total harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dilaporkan di LHKP tercatat Rp 1.483.293.119.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    17 Tahun Menunggu, Almira Yudhoyono Akhirnya Punya Adik Laki-laki

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Prabowo Hadiri Penandatanganan 11 MoU Investasi Indonesia-Jepang Senilai Rp401,71 Triliun

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?