Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hati-hati! Begini cara puasa qadha yang benar, menunda hingga akhir Syaban bisa berdosa

    Hati-hati! Begini cara puasa qadha yang benar, menunda hingga akhir Syaban bisa berdosa

    adm_imradm_imr10 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Puasa Qadha

    Puasa qadha merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang diizinkan dalam syariat Islam. Tujuan dari puasa qadha adalah agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

    Menurut ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu wajib menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Selain itu, bagi yang tidak mampu menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin.

    Tata Cara Puasa Qadha

    Tata cara puasa qadha telah ditetapkan secara jelas dalam syariat Islam agar ibadah yang dilakukan sah dan memperoleh pahala. Umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa Ramadan dan tidak menundanya hingga mendekati akhir bulan Syaban, karena berpuasa pada hari syak memiliki hukum haram.

    Pada dasarnya, puasa qadha dapat dilakukan kapan saja selama bulan-bulan selain Ramadan. Namun, batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Sya’ban, sehingga tidak boleh mendekati penetapan Bulan Ramadan. Hari terakhir di Bulan Syaban disebut sebagai hari syak, yaitu hari meragukan, dan hukumnya haram untuk berpuasa.

    Niat puasa qadha juga harus dibaca sebelum fajar, atau pada malam hari seperti halnya puasa Ramadan. Niat yang benar adalah:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta’ala.”

    Kewajiban Mengganti Puasa

    Utang puasa Ramadan tidak boleh ditunda hingga hari syak di akhir Syaban karena berpuasa pada hari tersebut hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam harus segera melakukan puasa qadha sesegera mungkin agar tidak terlambat.

    Jika seseorang tidak melaksanakan puasa qadha padahal memiliki utang puasa Ramadan, maka ia tetap wajib membayar hutang puasa tersebut. Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag, menyampaikan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan. Hal ini dilakukan karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di hari esok dan kapan ajal seseorang akan tiba.

    Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu. Yang paling penting adalah qadha atau membayar hutang puasa wajib dilakukan sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.

    Hukum Jika Tidak Melaksanakan Puasa Qadha

    Jika seseorang belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya, maka ia tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadan berikutnya selesai. Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

    Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya. Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

    Dengan demikian, puasa qadha merupakan bagian penting dari ibadah puasa Ramadan yang wajib dilakukan agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Umat Islam harus segera melunasinya agar tidak terjebak dalam kesalahan hukum dan mendapatkan pahala yang besar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?