Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret
    • Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir
    • Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor
    • 18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!
    • Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres
    • WIKA kehilangan Rp1,8 triliun per tahun akibat Whoosh
    • Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru: Xiaomi 17, Redmi Note 15, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
    • 5 Lagu Legendaris yang Sering Muncul di Film, Pasti Kenal!
    • Cara tucking baju untuk gaya lebih rapi
    • Mata kiri Rachel Vennya jadi sorotan, luka ramai dibahas di medsos
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    adm_imradm_imr26 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) mulai 27 Januari 2026. Perubahan ini menjadi peringatan bagi para sopir truk untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Dalam rangka menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik strategis.

    “Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion),” kata Aan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama dalam penyempurnaan integrasi data.

    Penegakan hukum yang diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.

    “Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” ucap Aan. Menurutnya, Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang.

    Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, antara lain:

    • UPPKB Kalapa
    • UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan),
    • UPPKB Balonggandu (Jawa Barat),
    • Kawasan industri, serta
    • Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.

    Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.

    “Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.

    Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.

    Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.

    “Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Rismon Sianipar Kembali Terancam Penjara? Jusuf Kalla Laporkan Fitnah Ijazah Jokowi

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026

    18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?