Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) mulai 27 Januari 2026. Perubahan ini menjadi peringatan bagi para sopir truk untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Dalam rangka menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik strategis.

    “Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion),” kata Aan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama dalam penyempurnaan integrasi data.

    Penegakan hukum yang diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.

    “Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” ucap Aan. Menurutnya, Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang.

    Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, antara lain:

    • UPPKB Kalapa
    • UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan),
    • UPPKB Balonggandu (Jawa Barat),
    • Kawasan industri, serta
    • Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.

    Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.

    “Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.

    Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.

    Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.

    “Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?