Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur
    • Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks
    • JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska
    • Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental
    • Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang
    • Sholawat Ilahi Bijahil Anbiya: Tulisan Latin dan Terjemahan
    • Orang Cantik Semakin Tua, Ini 7 Kebiasaan Harian yang Mereka Lakukan
    • Panduan makan sebelum lari jarak jauh, bukan sekadar kenyang
    • Brush Make Up: Tips Membersihkan dengan Benar hingga Usia Panjang
    • Penginapan Indah dekat Pantai Pandan Anyer dengan Pemandangan Sunset Menakjubkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    Hati-hati, Pengemudi Truk! Aturan Baru Kemenhub Mulai 27 Januari 2026

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) mulai 27 Januari 2026. Perubahan ini menjadi peringatan bagi para sopir truk untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Dalam rangka menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik strategis.

    “Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion),” kata Aan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama dalam penyempurnaan integrasi data.

    Penegakan hukum yang diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.

    “Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” ucap Aan. Menurutnya, Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang.

    Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, antara lain:

    • UPPKB Kalapa
    • UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan),
    • UPPKB Balonggandu (Jawa Barat),
    • Kawasan industri, serta
    • Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.

    Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.

    “Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.

    Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.

    Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.

    “Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Start tertunda bikin deg-degan? MotoGP ubah aturan Jerez untuk keselamatan pembalap

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Korban Dampingi Psikolog

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026

    Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?