Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Hindari kemacetan: Rute alternatif dari Indrapura ke Darmo saat demo 3000 ojol di Surabaya

    Hindari kemacetan: Rute alternatif dari Indrapura ke Darmo saat demo 3000 ojol di Surabaya

    adm_imradm_imr4 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Massa Driver Online di Jawa Timur

    Sebanyak 3.000 pengemudi ojek dan taksi online dari aliansi DOBRAK Jatim turun ke jalan hari ini, Selasa (28/4/2026), untuk melakukan aksi damai. Mereka menggelar long march menuju Gedung DPRD Jatim yang terletak di Jl. Indrapura. Titik kumpul awal massa berada di depan Mal Cito. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap beberapa peraturan yang dinilai tidak adil oleh para pengemudi.

    Titik rawan kemacetan terjadi di sepanjang jalur protokol, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Raya Darmo, Basuki Rahmat, hingga Tunjungan. Pengendara diharapkan mencari rute alternatif agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang.

    Rute Konvoi dan Titik Kumpul Massa

    Massa aksi akan melewati beberapa jalur utama, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, dan Jalan Raya Darmo. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke arah Tunjungan Plaza melalui Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gemblongan, dan Jalan Tunjungan. Dari sana, massa akan menuju Tugu Pahlawan di Jalan Pahlawan, lalu berbelok ke Jalan Indrapura tepat di depan Gedung DPRD Jatim.

    Tiga Tuntutan Utama DOBRAK Jatim

    Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy, menyampaikan tiga tuntutan utama dari aksi ini. Pertama, mereka meminta DPRD Jatim menerbitkan Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jatim. Kedua, menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta memberikan rekomendasi ke Komdigi. Ketiga, mendesak penghapusan program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer tarif bersih untuk R4.

    “Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan pada demonstrasi kali ini,” ujar Samuel saat dihubungi Infomalangraya.com, pada Selasa (27/4/2026).

    Aspirasi dan Solidaritas Pengemudi

    Sementara itu, seorang sopir taksi online bernama Budi mengatakan bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi tersebut sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan sesama taksi online. Menurut Budi, aksi demonstrasi ini merupakan aspirasi bersama bagi sesama kalangan pengemudi.

    “Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi kami bersama teman-teman yang lainnya,” ujar Budi, warga Sidoarjo tersebut.

    Landasan Hukum Keputusan Gubernur Jatim

    Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur pada Senin (10/7/2023). Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023 tersebut.

    Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

    Rincian Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah

    Kepgub yang mengatur taksi online memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Terdapat juga tarif minimal sebesar Rp15.200 yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

    Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000. Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta pihak aplikator.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,322 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202611 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?