Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis

    Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis

    adm_imradm_imr10 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

    Puasa Syawal adalah salah satu bentuk puasa sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setelah memasuki bulan Syawal. Dalam pelaksanaannya, terdapat pertanyaan mengenai hukum penggabungan niat puasa Syawal dengan puasa sunnah Senin Kamis. Menurut sebagian ulama, hal ini diperbolehkan dan memiliki pahala yang sama.

    Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

    Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum penggabungan niat puasa Syawal dengan puasa sunnah Senin Kamis. Beberapa di antaranya membolehkan penggabungan, sementara yang lain memisahkan keduanya. Namun, secara syariat, baik penggabungan maupun pemisahan tetap sah.

    Ustaz menjelaskan bahwa ketika seseorang berpindah pada amalan yang lebih tinggi, maka amalan yang lebih rendah juga akan ikut mendapatkan pahalanya. Misalnya, jika seseorang biasa melakukan puasa Senin dan Kamis, maka puasa Syawal yang dilakukannya juga akan mendapatkan pahala tambahan. Begitu juga jika seseorang meniatkan puasa Syawal, maka puasa Senin dan Kamis yang sudah menjadi kebiasaan juga akan terhitung.

    Bacaan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis

    Bagi yang ingin menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis, berikut bacaan niat dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya:

    Niat puasa Syawal sekaligus Senin (jika hari Senin di bulan Syawal)

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ ٱلِإِثْنَيْنِ سُنَّةً عَنْ أَدَاءِ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan ‘an ada’i sittin min syawwali lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat puasa sunnah hari Senin untuk menunaikan enam hari di bulan Syawal, semata-mata karena Allah Ta’ala.”

    Niat puasa Syawal sekaligus Kamis (jika hari Kamis di bulan Syawal)

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ ٱلْخَمِيْسِ سُنَّةً عَنْ أَدَاءِ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan ‘an ada’i sittin min syawwali lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis untuk menunaikan enam hari di bulan Syawal, semata-mata karena Allah Ta’ala.”

    Bacaan Niat Terpisah

    Jika seseorang ingin memisahkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis, berikut bacaan niat masing-masing:

    Niat puasa Syawal

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sittin min syawwali sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat puasa besok untuk menunaikan enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Niat puasa Senin

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ ٱلِإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Niat puasa Kamis

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ ٱلْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Kesimpulan

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa sunnah Senin Kamis hukumnya boleh. Pahala yang diperoleh tetap sah dan tidak terganggu. Selain itu, jika seseorang sudah terbiasa melakukan puasa Senin dan Kamis, maka puasa Syawal yang dilakukannya akan mendapatkan pahala tambahan. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk memperhatikan niat dan cara melaksanakan puasa sunnah agar mendapatkan manfaat maksimal.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?