Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

adm_imradm_imr13 June 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Infomalangraya.com.CO.ID – JAKARTA.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Revisi beleid tersebut memuat 17 pokok perubahan, mulai dari penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mandat baru Bank Indonesia (BI), demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK disusun sebagai tindak lanjut atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional.

“Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalisasi peran sektor keuangan melatarbelakangi pembentukan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal dalam rapat paripurna DPR, Kamis (4/6).

Adapun 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RU Perubahan Undang-Undang PII SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja adalah sebagai berikut:

  • Kelembagaan LPS
  • Kelembagaan OJK
  • Kelembagaan BI
  • Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
  • Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
  • Demutualisasi bursa efek di pasar modal
  • Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
  • Surat utang danantara
  • Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
  • Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
  • Bursa mineral dan komoditas strategis
  • Aset kripto
  • Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
  • Pusat Finansial Internasional Indonesia
  • Penanganan piutang macet pada UMKM
  • Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan
  • Bank Dalam Penyehatan

Hekal menjelaskan, pembahasan revisi UU P2SK dimulai sejak 4 Februari 2026 dan dilanjutkan di tingkat Panitia Kerja sejak 31 Maret 2026. Dalam prosesnya, Panja membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dipertahankan, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Selain itu terdapat 246 DIM perubahan redaksional, 42 DIM perubahan substansi, 136 DIM penambahan substansi, serta 79 DIM yang dihapus.

“Hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menghasilkan draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang terdiri dari dua pasal Romawi, 105 angka perubahan, dan mengubah sembilan undang-undang sektor keuangan,” kata Hekal.

Ia menjelaskan, materi perubahan dalam UU P2SK mencakup sejumlah aspek strategis sektor keuangan.

  • Pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara independen, termasuk penyempurnaan mekanisme seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penyusunan anggaran LPS.
  • Kedua, penambahan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik tertentu.
  • Ketiga, penguatan tujuan Bank Indonesia melalui kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, disertai penyempurnaan tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahunan BI.
  • Keempat, penambahan tugas bagi LPS, OJK, dan BI untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.
  • Kelima, perluasan cakupan usaha bank umum dan bank umum syariah, termasuk penguatan konsolidasi perbankan dan penyesuaian aturan penanganan kredit macet UMKM guna memperluas akses pembiayaan.
  • Keenam, penguatan pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
  • Ketujuh, pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan melalui mekanisme transfer of title.
  • Kedelapan, penguatan industri aset kripto untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
  • Kesembilan, perubahan skema Program Penjamin Polis sehingga LPS memiliki opsi untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi yang masuk proses resolusi.
  • Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, termasuk cakupan kecelakaan tunggal dengan tetap memperhatikan risiko moral hazard.
  • Kesebelas, penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan KUHAP.
  • Keduabelas, penyempurnaan aturan penyehatan bank dan periode penempatan dana oleh LPS agar sesuai dengan praktik penyehatan perbankan.
  • Ketigabelas, pembentukan dan penguatan satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi keuangan untuk aktivitas perjudian.
  • Keempatbelas, pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Kelimabelas, pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
  • Keenambelas, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan ketujuhbelas mengatur Bank dalam Penyehatan.

Menurut Hekal, revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan sektor keuangan, tetapi juga merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

“RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

DPR berharap revisi UU P2SK dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?