Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Menurut Ustadz Abdul Somad

    Hukum Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Menurut Ustadz Abdul Somad

    adm_imradm_imr2 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Puasa Qadha dan Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

    Umat Islam yang ingin melaksanakan puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan berpuasa meskipun sudah melewati Nisfu Syaban. Hal ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS), seorang pendakwah terkenal, yang menjelaskan bahwa larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban hanya berlaku bagi mereka yang baru ingin memulai puasa sunnah tanpa memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.

    Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

    Larangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa.”

    Namun, UAS menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mengambil hadis tersebut secara mentah-mentah tanpa memahami konteksnya. Menurutnya, larangan itu hanya berlaku bagi orang-orang yang baru ingin memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syaban, bukan bagi mereka yang sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.

    Boleh Berpuasa Jika Sudah Memiliki Kebiasaan Ibadah

    Bagi umat Islam yang sudah terbiasa berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, mereka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa mereka meskipun sudah melewati Nisfu Syaban. UAS menekankan bahwa aturan ini berbeda karena mereka sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.

    “Orang yang terbiasa berpuasa di awal Syaban, misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka jika jatuh pada tanggal 17 Syaban dan seterusnya, mereka tetap diperbolehkan dan sah hukumnya,” jelas UAS.

    Puasa Qadha Tetap Diperbolehkan

    Lebih lanjut, UAS menegaskan bahwa bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, mereka tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk segera melaksanakan puasa qadha sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Hal ini penting agar kewajiban ibadah dapat segera diselesaikan.

    Hikmah Puasa di Bulan Syaban

    Selain untuk melunasi kewajiban, puasa di bulan Syaban juga memiliki hikmah sebagai sarana latihan fisik dan mental. Tujuannya adalah agar tubuh dan pikiran sudah siap beradaptasi dengan kondisi puasa saat memasuki bulan Ramadhan.

    “Orang yang belum melakukan pemanasan akan cenderung gelisah saat awal-awal Ramadhan, sedangkan orang yang sudah biasa berpuasa di bulan Syaban akan lebih tenang dan bisa menikmati puasa di bulan Ramadhan,” ujar UAS.

    Dengan demikian, bagi Anda yang masih memiliki utang puasa tahun lalu, bulan Syaban menjadi kesempatan terakhir untuk melaksanakan qadha. Ini akan membantu ibadah Ramadhan 2025 menjadi lebih tenang dan maksimal.

    Tips untuk Membayar Utang Puasa

    • Lakukan puasa qadha secara bertahap sesuai kemampuan
    • Prioritaskan puasa qadha sebelum memasuki bulan Ramadhan
    • Konsultasikan dengan ulama atau ahli agama jika ada keraguan dalam pelaksanaan puasa
    • Jaga kesehatan selama berpuasa agar tidak mengganggu ibadah

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!

    By adm_imr3 April 20264 Views

    Keajaiban Safari Tarawih, Kenangan Ramadhan 1447 H

    By adm_imr3 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?