Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi: Motif Ibu Tiri Terungkap
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai terungkap. Korban, yang memiliki inisial NS, diduga mengalami kekerasan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga.
Pengalaman Pilu NS Sebelum Meninggal Dunia
NS adalah siswa asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, ia dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar dan melepuh di seluruh tubuh. Saat tiba di IGD RS Jampang Kulon, kondisi NS sangat kritis, sehingga membuat ayahnya, Anwar Satibi, syok mendengar kabar tersebut.
Anwar sempat mengajak NS jalan-jalan saat liburan pesantren, dalam keadaan sehat dan ceria. Namun, setelah pulang ke rumah, NS tiba-tiba mengalami kondisi parah. Menurut keterangan paman korban, Isep Mahesa, NS dinyatakan sakit oleh ibu tirinya, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan indikasi adanya penganiayaan.
Pengakuan Korban dan Peran Ibu Tiri
Setelah melihat kondisi NS, Anwar dan paman korban langsung bertanya kepada NS tentang siapa yang menganiayanya. Dengan sigap, NS menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku. Menurut pengakuan NS, ia disuruh minum air panas oleh ibu tirinya serta mengalami kekerasan lainnya.
Isep Mahesa menyebut bahwa NS bisa menjawab sesuai dengan bukti yang ada di video. “Anak tersebut bisa menjawab sesuai dengan bukti yang ada di video. Almarhum disuruh minum air panas katanya sama mamanya,” imbuh Isep.
Motif yang Diduga Menggerakkan Ibu Tiri
Meski tidak ingin buru-buru menyimpulkan pelaku, Isep tetap menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan fakta bahwa ibu tiri NS memiliki sifat temperamen yang tinggi dan sering berselisih dengan NS. Diketahui, ibu tiri NS memiliki dua anak angkat, sedangkan Anwar hanya memiliki satu anak, yaitu NS.
Menurut Isep, NS kerap diperlakukan tidak adil oleh ibu tiri. “Si ibu tirinya itu punya anak angkat dua, dan bapak ini punya anak satu. Nah di situ mungkin namanya anak ada sedikit berantem, jadi ibunya kata bapaknya itu ada keberpihakan. Jadi seolah-olah tersisihkan lah anak bapak Anwar Satibi itu (korban),” ujar Isep.
Karenanya, Isep menyarankan agar NS dimasukkan ke pesantren untuk menghindari konflik dengan anak angkat ibu tirinya. “Makanya saya arahkan, daripada ribet banyak masalah di rumah tangga, udah aja (korban) dimasukkan ke pesantren,” pungkas Isep.
Reaksi Ayah Korban dan Harapan Hukuman Berat
Tidak terima dengan kematian putranya, Anwar Satibi berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Harapan saya kalau memang terbukti siapapun itu yang melakukan kejahatan terhadap anak saya, saya minta dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati,” kata Anwar.
Kronologi Kejadian
Awal kejadian: NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Sukabumi, diduga mengalami kekerasan dari ibu tirinya berinisial TR.
Kondisi korban: NS ditemukan dalam keadaan luka bakar dan melepuh di sekujur tubuh, kemudian dibawa ke IGD RS Jampang Kulon.
Keterangan awal: Sang ibu tiri berdalih luka tersebut akibat demam tinggi, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan indikasi penganiayaan.
Pengakuan korban: Sebelum meninggal, NS sempat mengatakan kepada ayahnya bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.
Proses hukum: Polres Sukabumi memeriksa 16 saksi, termasuk keluarga, saksi TKP, dan tenaga medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, lebam, serta luka bakar derajat 2A.
Akhir peristiwa: NS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB, menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Angka ini menggambarkan masih tingginya persoalan perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik dan digital. Data tersebut biasanya dihimpun dari laporan masyarakat, pengaduan langsung, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan dinas terkait di daerah.
Dari pola tahun-tahun sebelumnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan umumnya meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi anak, penelantaran, hingga kejahatan siber terhadap anak. Kasus di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual kerap mendominasi laporan. Selain itu, peningkatan penggunaan media sosial juga memicu bertambahnya kasus eksploitasi dan kekerasan berbasis daring yang menyasar anak-anak.







