Pentingnya Umrah Wajib dalam Rangkaian Haji Tamattu’
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, finansial, dan keamanan perjalanan. Bagi jemaah Indonesia, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari berbagai tahapan yang harus dijalani secara berurutan. Salah satu bagian penting dalam rangkaian haji adalah umrah wajib, khususnya bagi jemaah haji tamattu’.
Umrah wajib menjadi bagian tak terpisahkan dari haji tamattu’, yaitu jenis haji yang paling banyak dipilih oleh jemaah Indonesia. Dalam haji tamattu’, jemaah terlebih dahulu melakukan umrah sebelum menunaikan ibadah haji pada bulan Zulhijah. Karena itu, pelaksanaan umrah ini hukumnya wajib bagi jemaah yang mengambil jenis haji tersebut.
Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Wajib
Untuk memastikan pelaksanaan ibadah lebih tertib dan aman, PPIH Arab Saudi mengatur jadwal umrah wajib berdasarkan waktu kedatangan jemaah di Makkah. Jemaah yang tiba di Makkah setelah Maghrib hingga sebelum Subuh dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 WAS. Sementara jemaah yang tiba di Makkah setelah Subuh hingga sebelum Maghrib akan dijadwalkan pada pukul 22.00 WAS.
Selain itu, petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor Madinah bersama petugas kloter memberikan bimbingan manasik umrah sebelum keberangkatan jemaah ke Makkah. Ketua kloter dan petugas Bimbad juga wajib memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah.
Rangkaian Pelaksanaan Umrah Wajib
Pelaksanaan umrah wajib terdiri dari beberapa agenda ibadah yang harus dilalui oleh jemaah, antara lain:
Mengenakan pakaian ihram sebelum miqat
Berniat ihram umrah di Bir Ali
Membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah
Masuk ke Masjidil Haram dan melaksanakan tawaf
Melakukan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah
Tahalul dengan mencukur atau memotong rambut sebagai penanda selesainya umrah
* Menyelesaikan umrah dan keluar dari keadaan ihram
Aturan Khusus untuk Lansia dan Disabilitas
PPIH Arab Saudi juga menetapkan aturan khusus bagi jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah risiko tinggi (risti). Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok tersebut diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat guna mengurangi kepadatan dan risiko kelelahan.
Petugas meminta agar pelaksanaan ibadah bagi jemaah lansia dan disabilitas selalu berkoordinasi dengan petugas Bimbad dan layanan disabilitas di sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah. Selain itu, kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas dan kartu kendali khusus saat menuju lokasi pelaksanaan umrah wajib.
Tujuan Pengaturan Pelaksanaan Umrah Wajib
Pengaturan tersebut dilakukan agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, tertib, dan nyaman di tengah tingginya kepadatan aktivitas ibadah di Masjidil Haram selama musim haji 2026. Dengan adanya pengaturan yang matang, diharapkan jemaah bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan lancar dan tanpa kesulitan.






