Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Anak Dianiaya Guru Ngaji Probolinggo: Langkah Hukum yang Bisa Diambil

    Kasus Anak Dianiaya Guru Ngaji Probolinggo: Langkah Hukum yang Bisa Diambil

    adm_imradm_imr31 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Probolinggo: Pentingnya Keberanian Orangtua dalam Melaporkan Kekerasan pada Anak

    Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial MFR (9) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menjadi contoh nyata mengapa orangtua harus berani mengambil langkah hukum ketika anak menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini terjadi setelah korban mengadu kepada orangtuanya usai buka puasa dan menunjukkan video kejadian.

    Pelaku diduga merupakan guru ngaji di musala setempat yang emosi karena korban tidak sengaja menggores mobil milik kiai. Ayah korban, Sulaiman, menceritakan bagaimana kejadian itu terungkap. “Setelah buka puasa, anak saya bilang kalau dibanting oleh ustaznya. Dia juga bilang ada videonya. Setelah sekitar setengah jam, videonya ditunjukkan dan ternyata kejadiannya cukup parah,” ujar Sulaiman.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota. Keputusan keluarga untuk menempuh jalur hukum menjadi langkah penting, karena masih banyak orangtua yang ragu melapor akibat faktor sungkan, tekanan sosial, atau tidak memahami prosedur hukum.

    Mengapa Jalur Hukum adalah Langkah Terbaik?

    Dalam hukum Indonesia, anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan mana pun, termasuk sekolah dan tempat pendidikan agama.

    Artinya, kekerasan fisik dengan alasan mendidik, mendisiplinkan, atau menghukum tetap termasuk tindak pidana. Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, surat pernyataan, atau mediasi bermaterai.

    Sulaiman menegaskan alasan keluarga tetap melapor meski pelaku sudah meminta maaf. “Istri saya menanyakan apa salah anak saya sampai diperlakukan seperti itu. Katanya karena anak saya melecetkan mobil milik kyai. Padahal waktu itu banyak anak-anak dan kejadian itu tidak disengaja,” ujar Sulaiman.

    “Kalau menegur atau mendidik anak seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Keluarga sepakat untuk tetap melaporkan karena ini sudah terlalu parah,” tegasnya.

    Melapor bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi anak-anak lain dari potensi kekerasan yang sama.

    Prosedur Melapor ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

    Jika anak mengalami kekerasan, orangtua dapat langsung melapor ke Unit PPA di Polres setempat. Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:

    1. Datangi Polres Setempat

      Langsung menuju Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), bukan hanya ke SPKT biasa, dan sampaikan bahwa kasus yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak.

    2. Siapkan Bukti Awal

      Bukti bisa berupa video, foto luka, pakaian, atau saksi. Dalam kasus Probolinggo, video menjadi bukti penting.

    3. Ceritakan Kronologi Secara Jujur dan Detail

      Mulai dari waktu kejadian, lokasi, siapa pelaku, dan bagaimana kejadian terjadi.

    4. Minta Pendampingan

      Orangtua bisa meminta pendampingan dari P2TP2A daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat untuk membantu proses hukum dan pendampingan psikologis anak.

    Polisi juga telah membenarkan bahwa kasus di Probolinggo sedang diproses. “Ini merupakan dugaan penganiayaan terhadap anak yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota. Prosesnya masih berjalan dan akan terus kami dalami,” tutur AKP Nila.

    Pentingnya Visum et Repertum Segera

    Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah orangtua langsung mengobati luka anak tanpa visum. Padahal, Visum et Repertum adalah bukti medis resmi yang sangat penting dalam kasus pidana.

    Hal yang harus dilakukan orangtua:
    – Segera bawa anak ke rumah sakit setelah kejadian
    – Minta visum dan jelaskan bahwa ini kasus kekerasan
    – Jangan memandikan anak atau menghilangkan bekas luka sebelum visum
    – Simpan semua hasil pemeriksaan medis

    Di banyak daerah, biaya visum untuk korban kekerasan anak sudah ditanggung pemerintah atau bisa melalui mekanisme bantuan hukum.

    Menjaga Identitas dan Psikologis Anak

    Dalam kasus Probolinggo, video kekerasan sempat beredar dan menjadi bukti penting. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati. Identitas anak korban kekerasan wajib dilindungi sesuai hukum.

    Polisi juga menjelaskan kronologi awal kejadian. “Dari keterangan awal korban, kejadian bermula saat korban mengeluarkan sepeda dan tidak sengaja menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji. Hal itu kemudian diketahui oleh ustad tersebut lalu emosi dan banting korban,” pungkasnya.

    Orangtua dan masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan wajah anak, nama lengkap, alamat, atau video tanpa sensor karena bisa menyebabkan trauma sosial jangka panjang bagi anak.

    Kasus di Probolinggo menjadi pelajaran bahwa pengawasan terbaik terhadap anak dimulai dari komunikasi terbuka antara orangtua dan anak. Anak harus merasa aman untuk bercerita ketika mengalami kekerasan.

    Jika anak menjadi korban kekerasan, segera cari bantuan melalui:
    – Polisi / Unit PPA Polres

    – P2TP2A daerah

    – KPAI

    – LBH terdekat

    – Layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) – hotline nasional pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak

    Keberanian orangtua melapor bukan hanya menyelamatkan satu anak, tetapi bisa menyelamatkan banyak anak lain dari kekerasan yang sama. Karena itu, jalur hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?