Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    • Tujuh Pantai Indah Jember, Surga Wisata Bahari Pesisir Selatan Jawa Timur
    • 5 Fakta Persahabatan Jennie BLACKPINK dan WOODZ, Teman Sekolah yang Tak Terlupakan
    • Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama
    • Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Anak Dianiaya Guru Ngaji Probolinggo: Langkah Hukum yang Bisa Diambil

    Kasus Anak Dianiaya Guru Ngaji Probolinggo: Langkah Hukum yang Bisa Diambil

    adm_imradm_imr31 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Probolinggo: Pentingnya Keberanian Orangtua dalam Melaporkan Kekerasan pada Anak

    Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial MFR (9) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menjadi contoh nyata mengapa orangtua harus berani mengambil langkah hukum ketika anak menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini terjadi setelah korban mengadu kepada orangtuanya usai buka puasa dan menunjukkan video kejadian.

    Pelaku diduga merupakan guru ngaji di musala setempat yang emosi karena korban tidak sengaja menggores mobil milik kiai. Ayah korban, Sulaiman, menceritakan bagaimana kejadian itu terungkap. “Setelah buka puasa, anak saya bilang kalau dibanting oleh ustaznya. Dia juga bilang ada videonya. Setelah sekitar setengah jam, videonya ditunjukkan dan ternyata kejadiannya cukup parah,” ujar Sulaiman.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota. Keputusan keluarga untuk menempuh jalur hukum menjadi langkah penting, karena masih banyak orangtua yang ragu melapor akibat faktor sungkan, tekanan sosial, atau tidak memahami prosedur hukum.

    Mengapa Jalur Hukum adalah Langkah Terbaik?

    Dalam hukum Indonesia, anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan mana pun, termasuk sekolah dan tempat pendidikan agama.

    Artinya, kekerasan fisik dengan alasan mendidik, mendisiplinkan, atau menghukum tetap termasuk tindak pidana. Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, surat pernyataan, atau mediasi bermaterai.

    Sulaiman menegaskan alasan keluarga tetap melapor meski pelaku sudah meminta maaf. “Istri saya menanyakan apa salah anak saya sampai diperlakukan seperti itu. Katanya karena anak saya melecetkan mobil milik kyai. Padahal waktu itu banyak anak-anak dan kejadian itu tidak disengaja,” ujar Sulaiman.

    “Kalau menegur atau mendidik anak seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Keluarga sepakat untuk tetap melaporkan karena ini sudah terlalu parah,” tegasnya.

    Melapor bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi anak-anak lain dari potensi kekerasan yang sama.

    Prosedur Melapor ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

    Jika anak mengalami kekerasan, orangtua dapat langsung melapor ke Unit PPA di Polres setempat. Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:

    1. Datangi Polres Setempat

      Langsung menuju Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), bukan hanya ke SPKT biasa, dan sampaikan bahwa kasus yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak.

    2. Siapkan Bukti Awal

      Bukti bisa berupa video, foto luka, pakaian, atau saksi. Dalam kasus Probolinggo, video menjadi bukti penting.

    3. Ceritakan Kronologi Secara Jujur dan Detail

      Mulai dari waktu kejadian, lokasi, siapa pelaku, dan bagaimana kejadian terjadi.

    4. Minta Pendampingan

      Orangtua bisa meminta pendampingan dari P2TP2A daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat untuk membantu proses hukum dan pendampingan psikologis anak.

    Polisi juga telah membenarkan bahwa kasus di Probolinggo sedang diproses. “Ini merupakan dugaan penganiayaan terhadap anak yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota. Prosesnya masih berjalan dan akan terus kami dalami,” tutur AKP Nila.

    Pentingnya Visum et Repertum Segera

    Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah orangtua langsung mengobati luka anak tanpa visum. Padahal, Visum et Repertum adalah bukti medis resmi yang sangat penting dalam kasus pidana.

    Hal yang harus dilakukan orangtua:
    – Segera bawa anak ke rumah sakit setelah kejadian
    – Minta visum dan jelaskan bahwa ini kasus kekerasan
    – Jangan memandikan anak atau menghilangkan bekas luka sebelum visum
    – Simpan semua hasil pemeriksaan medis

    Di banyak daerah, biaya visum untuk korban kekerasan anak sudah ditanggung pemerintah atau bisa melalui mekanisme bantuan hukum.

    Menjaga Identitas dan Psikologis Anak

    Dalam kasus Probolinggo, video kekerasan sempat beredar dan menjadi bukti penting. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati. Identitas anak korban kekerasan wajib dilindungi sesuai hukum.

    Polisi juga menjelaskan kronologi awal kejadian. “Dari keterangan awal korban, kejadian bermula saat korban mengeluarkan sepeda dan tidak sengaja menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji. Hal itu kemudian diketahui oleh ustad tersebut lalu emosi dan banting korban,” pungkasnya.

    Orangtua dan masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan wajah anak, nama lengkap, alamat, atau video tanpa sensor karena bisa menyebabkan trauma sosial jangka panjang bagi anak.

    Kasus di Probolinggo menjadi pelajaran bahwa pengawasan terbaik terhadap anak dimulai dari komunikasi terbuka antara orangtua dan anak. Anak harus merasa aman untuk bercerita ketika mengalami kekerasan.

    Jika anak menjadi korban kekerasan, segera cari bantuan melalui:
    – Polisi / Unit PPA Polres

    – P2TP2A daerah

    – KPAI

    – LBH terdekat

    – Layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) – hotline nasional pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak

    Keberanian orangtua melapor bukan hanya menyelamatkan satu anak, tetapi bisa menyelamatkan banyak anak lain dari kekerasan yang sama. Karena itu, jalur hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,330 Views

    Kompol Dedi Dipecat Karena Rokok Narkoba, Polisi yang Sering Melanggar

    By adm_imr11 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026

    Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?