Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia

    29 April 2026

    Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026

    29 April 2026

    Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia
    • Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026
    • Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli
    • 5 Perbedaan Kunci Antara Closing dan Conversion
    • Petaka di Pasir Madang: Kronologi Penganiayaan Wakil MUI Desa Cayur, Mengapa Kiai Jadi Target?
    • Keluarga Blitar tewas dalam kecelakaan usai pulang dari Banyuwangi
    • Perut Buncit dan Begah? Waspadai Usus Kotor, Ini 5 Makanan Alami Detoks Dr. Saddam Ismail
    • 7 foto Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda liburan romantis di Tokyo Disneyland
    • Empat Shio Beruntung Mulai Naik Pada Senin 20 April 2026: Kekuatan Tikus dan Kerbau Ubah Nasib
    • Trump: Pejabat AS ke Pakistan untuk Pembicaraan dengan Iran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    adm_imradm_imr23 Februari 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Etik Polri Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), memutuskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini diambil setelah sidang etik menemukan adanya pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan perbuatan penyimpangan seksual.

    Penyalahgunaan Narkotika dan Jaringan Peredaran

    Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum dimulai setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Pengungkapan kasus bermula saat Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten, pada Rabu (11/2/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di koper Didik diduga berasal dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari tersangka AKP ML, yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.

    Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Proses pemeriksaan dan pengungkapan akan terus dilakukan oleh Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

    Pelanggaran Etik dan Penyimpangan Seksual

    Di tengah proses hukum terkait narkotika, fakta lain terungkap dalam sidang etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

    Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret Aipda Dianita Agustina.

    “Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila.”

    Sanksi dan Proses Hukum Lanjutan

    Putusan etik yang dijatuhkan kepada Didik mencakup pemberhentian tidak dengan hormat dan penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

    Sanksi terberat ini lahir dari temuan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Pelanggaran yang dinilai tidak hanya terkait narkotika, tetapi juga aspek sosial-asusila.

    “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

    Dengan rangkaian temuan tersebut, perkara Didik tidak hanya berhenti pada dugaan narkotika, tetapi juga mencakup pelanggaran etik lain yang memperberat sanksi terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan perantara internal dan bandar berinisial E masih terus berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Petaka di Pasir Madang: Kronologi Penganiayaan Wakil MUI Desa Cayur, Mengapa Kiai Jadi Target?

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia

    29 April 2026

    Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026

    29 April 2026

    Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli

    29 April 2026

    5 Perbedaan Kunci Antara Closing dan Conversion

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?