Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    adm_imradm_imr1 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembangunan Menara BTS di Sekolah Negeri Kotalama V Kota Malang Menuai Kontroversi

    Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menimbulkan perdebatan yang tajam. Proyek ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga menggunakan modus kamuflase arsitektur masjid untuk mengelabui warga sekitar.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Meskipun secara zonasi wilayah lokasi tersebut diperbolehkan untuk menara telekomunikasi, pihak pengembang kedapatan menabrak seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

    “Sama sekali belum ada surat pengajuan ke kami. Kami juga terkejut mengetahui mereka sudah melakukan sosialisasi ke warga, padahal di sistem Online Single Submission (OSS) pun permohonan di lokasi tersebut belum terdaftar,” ujar Arif, Minggu 31 Mei 2026.

    Sampai saat ini, Disnaker-PMPTSP menegaskan belum menerima dokumen permohonan apa pun, baik berupa salinan permohonan sewa lahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun pengajuan resmi lewat OSS. Pelanggaran proyek ini dinilai fatal karena pihak vendor juga belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang selaku instansi teknis yang menaungi aset lahan sekolah tersebut.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembangunan ini. Ia justru baru mendapatkan informasi tersebut setelah menerima laporan dari awak media.

    Tak hanya melompati birokrasi, pihak pengembang juga diduga melakukan manipulasi di lapangan. Berdasarkan hasil dokumentasi tim pengawas, desain menara sengaja dibuat menyerupai menara masjid diduga untuk meredam potensi penolakan dari masyarakat.

    “Kami memiliki dokumentasi lengkap. Proses surveinya ternyata dikamuflase menyerupai menara masjid, padahal peruntukannya adalah tower telekomunikasi,” lanjut Arif.

    Sesuai regulasi, pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib melalui tahapan birokrasi yang ketat demi melindungi aset negara. Tindakan pengembang yang langsung melakukan eksekusi lapangan dan sosialisasi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tata tertib pemanfaatan aset daerah.

    Sengkarut proyek ilegal ini pun telah menarik perhatian pucuk pimpinan pemerintah kota. Wali Kota Malang dilaporkan sempat mempertanyakan kejelasan proyek tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.

    Merespons situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat. Tim gabungan dijadwalkan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan survei lapangan. Pemkot Malang memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian proyek secara paksa jika pengembang terbukti nekat melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.

    Proses Perizinan yang Tidak Sesuai Regulasi

    Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah proses perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, pihak pengembang tidak mengajukan permohonan resmi ke instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dan kecurangan dalam proses pengajuan izin.

    • Pengembang tidak mengajukan surat pengajuan ke Disnaker-PMPTSP.
    • Permohonan tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
    • Tidak ada dokumen permohonan sewa lahan dari BKAD maupun pengajuan resmi lewat OSS.

    Selain itu, pihak vendor juga belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pengembang tidak memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan aset daerah.

    Modus Kamuflase yang Dilakukan Pengembang

    Dalam proses pembangunan menara BTS ini, pihak pengembang diduga melakukan manipulasi di lapangan. Desain menara sengaja dibuat menyerupai menara masjid agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

    • Dokumentasi lengkap dari tim pengawas menunjukkan bahwa proses survei dikamuflase.
    • Tujuan pembangunan sebenarnya adalah tower telekomunikasi, bukan masjid.
    • Modus ini dilakukan untuk meredam potensi penolakan dari masyarakat sekitar.

    Tanggapan Pemerintah Kota Malang

    Pemerintah Kota Malang sangat serius dalam menangani kasus ini. Tim gabungan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak dan survei lapangan.

    • Pemkot Malang akan mengambil tindakan tegas jika pengembang melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.
    • Inspeksi mendadak dan survei lapangan akan dilakukan untuk memastikan keabsahan proyek.
    • Jika terbukti melanggar, proyek akan dihentikan secara paksa.

    Kesimpulan

    Kasus pembangunan menara BTS di SDN Kotalama V Kota Malang menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap regulasi dan prosedur perizinan. Pihak pengembang tidak mengajukan izin resmi dan menggunakan modus kamuflese untuk mengelabui masyarakat. Pemerintah Kota Malang akan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan proyek ini jika tidak memiliki legalitas yang sah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,328 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?