Pembangunan Menara BTS di Sekolah Negeri Kotalama V Kota Malang Menuai Kontroversi
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menimbulkan perdebatan yang tajam. Proyek ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga menggunakan modus kamuflase arsitektur masjid untuk mengelabui warga sekitar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Meskipun secara zonasi wilayah lokasi tersebut diperbolehkan untuk menara telekomunikasi, pihak pengembang kedapatan menabrak seluruh prosedur perizinan yang berlaku.
“Sama sekali belum ada surat pengajuan ke kami. Kami juga terkejut mengetahui mereka sudah melakukan sosialisasi ke warga, padahal di sistem Online Single Submission (OSS) pun permohonan di lokasi tersebut belum terdaftar,” ujar Arif, Minggu 31 Mei 2026.
Sampai saat ini, Disnaker-PMPTSP menegaskan belum menerima dokumen permohonan apa pun, baik berupa salinan permohonan sewa lahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun pengajuan resmi lewat OSS. Pelanggaran proyek ini dinilai fatal karena pihak vendor juga belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang selaku instansi teknis yang menaungi aset lahan sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembangunan ini. Ia justru baru mendapatkan informasi tersebut setelah menerima laporan dari awak media.
Tak hanya melompati birokrasi, pihak pengembang juga diduga melakukan manipulasi di lapangan. Berdasarkan hasil dokumentasi tim pengawas, desain menara sengaja dibuat menyerupai menara masjid diduga untuk meredam potensi penolakan dari masyarakat.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap. Proses surveinya ternyata dikamuflase menyerupai menara masjid, padahal peruntukannya adalah tower telekomunikasi,” lanjut Arif.
Sesuai regulasi, pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib melalui tahapan birokrasi yang ketat demi melindungi aset negara. Tindakan pengembang yang langsung melakukan eksekusi lapangan dan sosialisasi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tata tertib pemanfaatan aset daerah.
Sengkarut proyek ilegal ini pun telah menarik perhatian pucuk pimpinan pemerintah kota. Wali Kota Malang dilaporkan sempat mempertanyakan kejelasan proyek tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Merespons situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat. Tim gabungan dijadwalkan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan survei lapangan. Pemkot Malang memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian proyek secara paksa jika pengembang terbukti nekat melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.
Proses Perizinan yang Tidak Sesuai Regulasi
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah proses perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, pihak pengembang tidak mengajukan permohonan resmi ke instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dan kecurangan dalam proses pengajuan izin.
- Pengembang tidak mengajukan surat pengajuan ke Disnaker-PMPTSP.
- Permohonan tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
- Tidak ada dokumen permohonan sewa lahan dari BKAD maupun pengajuan resmi lewat OSS.
Selain itu, pihak vendor juga belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pengembang tidak memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan aset daerah.
Modus Kamuflase yang Dilakukan Pengembang
Dalam proses pembangunan menara BTS ini, pihak pengembang diduga melakukan manipulasi di lapangan. Desain menara sengaja dibuat menyerupai menara masjid agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
- Dokumentasi lengkap dari tim pengawas menunjukkan bahwa proses survei dikamuflase.
- Tujuan pembangunan sebenarnya adalah tower telekomunikasi, bukan masjid.
- Modus ini dilakukan untuk meredam potensi penolakan dari masyarakat sekitar.
Tanggapan Pemerintah Kota Malang
Pemerintah Kota Malang sangat serius dalam menangani kasus ini. Tim gabungan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak dan survei lapangan.
- Pemkot Malang akan mengambil tindakan tegas jika pengembang melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.
- Inspeksi mendadak dan survei lapangan akan dilakukan untuk memastikan keabsahan proyek.
- Jika terbukti melanggar, proyek akan dihentikan secara paksa.
Kesimpulan
Kasus pembangunan menara BTS di SDN Kotalama V Kota Malang menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap regulasi dan prosedur perizinan. Pihak pengembang tidak mengajukan izin resmi dan menggunakan modus kamuflese untuk mengelabui masyarakat. Pemerintah Kota Malang akan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan proyek ini jika tidak memiliki legalitas yang sah.






