Penangkapan Ketua PN Depok dan Wakilnya Terkait Kasus Suap
Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pengadilan di Kota Depok, Jawa Barat, telah menarik perhatian publik. KPK berhasil menangkap dua orang penting, yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku.
Perkembangan Awal Kasus
Awalnya, pihak PN Depok melalui perantara meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya. Uang tersebut berasal dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif milik konsultan PT Karabha Digdaya. Dalam jumpa persnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ada transaksi uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Putusan Pengadilan dan Proses Eksekusi
Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, sampai Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya terus-menerus mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.
Peran Perantara dalam Permintaan Fee
I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara antara PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.
Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Penyerahan Uang Berujung OTT KPK
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank. Dalam proses pertemuan tersebut, tim KPK melakukan OTT pada Kamis lalu.
Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







