Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti terhadap Vidi Aldiano
Kasus gugatan royalti senilai Rp28 miliar yang menjerat penyanyi Vidi Aldiano kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak penggugat, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya mereka mencabut proses tersebut.
Keputusan ini diumumkan melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, yang menyatakan bahwa atas nama klien mereka, kasasi yang sedang berjalan akan dicabut. Meskipun pencabutan tidak secara otomatis mengakhiri perkara, Minola menjelaskan bahwa proses bisa dibatalkan selama belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Proses Hukum yang Berjalan
Gugatan terkait lagu “Nuansa Bening” telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam prosesnya, Vidi dinyatakan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Keenan dan Rudi. Namun, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Keenan memilih untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.
Minola menjelaskan bahwa kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia pada 7 Maret 2026. Oleh karena itu, ia membantah tudingan bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara meski Vidi telah tiada. Menurutnya, kasasi hanya bisa dicabut jika belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung.
Kewajiban Hukum Berpindah ke Ahli Waris
Minola juga menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris jika tergugat meninggal. Dalam gugatan ini, selain Vidi Aldiano, terdapat pihak lain yang masih hidup, yaitu ayah sang penyanyi, Harry Kiss.
Perbedaan antara hukum pidana dan perdata sangat jelas. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban tetap berlaku dan diteruskan kepada ahli waris.
Akar Konflik dan Tuntutan
Konflik ini berawal dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music.
Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008.
Penyebab Stres Vidi Aldiano
Di tengah sakit, Vidi sempat merasa stres akibat gugatan dari Keenan dan Rudi. Ia bahkan curhat ke presenter Raffi Ahmad tentang polemik ini. Sebagai sahabat, Raffi mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Bahkan, Raffi dan Ariel Noah berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya.
Namun, janji itu tak kunjung terealisasi karena Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026. Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku.
Kesimpulan
Kasus gugatan royalti terhadap Vidi Aldiano kini resmi dihentikan setelah pencabutan kasasi oleh pihak penggugat. Meskipun proses hukum telah berakhir, konflik ini mengingatkan pentingnya transparansi dan izin dalam penggunaan karya cipta. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perbedaan hukum pidana dan perdata dalam situasi tertentu.







