Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?

    29 April 2026

    7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Harus Pertahankan Kehormatan Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur vs Arema FC

    29 April 2026

    Persiapan Phintraco Jadi Penyedia Likuiditas 5 Saham di BEI

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?
    • 7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Harus Pertahankan Kehormatan Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur vs Arema FC
    • Persiapan Phintraco Jadi Penyedia Likuiditas 5 Saham di BEI
    • Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban
    • Sentuhan lawan jenis saat tawaf, harus ulangi wudhu?
    • Akses Kesehatan Terbatas, Warga Kalumpang Mamuju Ditransfer 8 Jam ke Luwu Utara
    • Mengunyah tidak benar: dampak pada sistem pencernaan
    • Cara Menggunakan Toilet Pesawat, Jaga Kesucian Jemaah Haji
    • Jadwal Film Bioskop Padang 25 April 2026: Kupilih Jalur Langit hingga Para Perasuk
    • Menteri Luar Negeri Iran Bertemu PM Pakistan, Apa yang Dibahas?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Keenan Cabut Gugatan Meski Vidi Aldiano Meninggal

    Keenan Cabut Gugatan Meski Vidi Aldiano Meninggal

    adm_imradm_imr25 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti terhadap Vidi Aldiano

    Kasus gugatan royalti senilai Rp28 miliar yang menjerat penyanyi Vidi Aldiano kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak penggugat, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya mereka mencabut proses tersebut.

    Keputusan ini diumumkan melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, yang menyatakan bahwa atas nama klien mereka, kasasi yang sedang berjalan akan dicabut. Meskipun pencabutan tidak secara otomatis mengakhiri perkara, Minola menjelaskan bahwa proses bisa dibatalkan selama belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung.

    Proses Hukum yang Berjalan

    Gugatan terkait lagu “Nuansa Bening” telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam prosesnya, Vidi dinyatakan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Keenan dan Rudi. Namun, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Keenan memilih untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.

    Minola menjelaskan bahwa kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia pada 7 Maret 2026. Oleh karena itu, ia membantah tudingan bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara meski Vidi telah tiada. Menurutnya, kasasi hanya bisa dicabut jika belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung.

    Kewajiban Hukum Berpindah ke Ahli Waris

    Minola juga menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris jika tergugat meninggal. Dalam gugatan ini, selain Vidi Aldiano, terdapat pihak lain yang masih hidup, yaitu ayah sang penyanyi, Harry Kiss.

    Perbedaan antara hukum pidana dan perdata sangat jelas. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban tetap berlaku dan diteruskan kepada ahli waris.

    Akar Konflik dan Tuntutan

    Konflik ini berawal dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music.

    Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008.

    Penyebab Stres Vidi Aldiano

    Di tengah sakit, Vidi sempat merasa stres akibat gugatan dari Keenan dan Rudi. Ia bahkan curhat ke presenter Raffi Ahmad tentang polemik ini. Sebagai sahabat, Raffi mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Bahkan, Raffi dan Ariel Noah berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya.

    Namun, janji itu tak kunjung terealisasi karena Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026. Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku.

    Kesimpulan

    Kasus gugatan royalti terhadap Vidi Aldiano kini resmi dihentikan setelah pencabutan kasasi oleh pihak penggugat. Meskipun proses hukum telah berakhir, konflik ini mengingatkan pentingnya transparansi dan izin dalam penggunaan karya cipta. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perbedaan hukum pidana dan perdata dalam situasi tertentu.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?

    29 April 2026

    7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Harus Pertahankan Kehormatan Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur vs Arema FC

    29 April 2026

    Persiapan Phintraco Jadi Penyedia Likuiditas 5 Saham di BEI

    29 April 2026

    Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?