Keterlibatan Setya Budi Dias dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki harta kekayaan yang tidak sampai Rp 1 miliar. Namun, kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang kini sedang ditangani KPK menunjukkan bahwa ia diduga terlibat bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam aksi tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, jumlah uang yang diminta oleh Lilik Budi adalah sebesar Rp 2 miliar. Sejauh ini, sebanyak Rp 1,2 miliar telah diterima oleh Lilik. Sementara itu, melalui laman e-LHKPN KPK, Dias melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 19 Februari 2026 dengan nilai total sebesar Rp 761.600.000.
Aset yang Dimiliki Setya Budi Dias
Aset terbesar yang dimiliki Dias berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 490.000.000. Ia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Kendal. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 215.000.000, termasuk dua unit motor merek Honda Vario dan CB150R serta satu unit mobil Suzuki Baleno.
Selain itu, Dias juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 57.100.000. Namun, ia juga memiliki hutang sebesar Rp 5.000.000, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 761.600.000.
Peran Setya Budi Dias dalam Kasus Pemerasan
Meskipun tidak terlibat langsung dalam pertemuan atau transaksi uang suap dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Dias diduga membocorkan informasi tentang kasus yang menjerat Bupati kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi ini kemudian digunakan oleh Lilik untuk mendekati Bupati dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi yang diterima oleh Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang. Dengan menunjukkan bukti bahwa anaknya bertugas di KPK, Lilik berhasil meyakinkan Bupati untuk memberikan uang tersebut.
Pengumpulan Uang oleh Bupati dan Gus Haris
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta. Menurut Taufik, Bupati meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Sementara itu, Gus Haris berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,98 miliar.
Pada akhirnya, Anom melalui Harus memberikan “uang muka” sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik. Sisa pembayaran yang diminta Lilik masih dalam penelusuran penyidik KPK.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan Bupati Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam beberapa pasal undang-undang.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Strategi Menghapus Jejak Komunikasi
Setya Budi Dias juga memiliki strategi untuk menghapus jejak komunikasinya dalam kasus ini. Dia menggunakan fitur penghapusan pesan secara otomatis atau Timer saat berkomunikasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Tim penyidik KPK menemukan bahwa percakapan antara Dias dan ayahnya selalu menggunakan pengaturan waktu agar pesan hilang sendiri. Namun, ketika berkomunikasi dengan pihak lain, seperti staf KPK atau pihak luar, dia tidak menggunakan fitur tersebut.
Profil Setya Budi Dias Octavianto
Dikutip dari Tribunnews, Setya Budi Dias Oktavianto adalah staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian. Ia berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu. Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.





