InfoMalangRaya.com– Empat anggota dari keluarga terkaya di Inggris divonis bersalah mengeksploitasi pembantu rumah tangga (PRT) yang dibawa dari India untuk dipekerjakan di vila mereka di Jenewa, Swiss.
Pengadilan di Swiss menyatakan Prakash dan Kamal Hinduja, serta putra mereka Ajay dan istrinya Namrata, bersalah melakukan eksploitasi dan mempekerjakan secara ilegal pembantunya. Mereka diganjar hukuman penjara antara empat dan empat setengah tahun.
Mereka dibebaskan dari dakwaan berat perdagangan manusia.
Pengacara terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding, lansir BBC Jumat (21/6/2024).
Berbicara di luar pengadilan, Robert Assael mengaku terkejut atas keputusan hakim terhadap kliennya. “Saya terkejut. Kami akan berjuang sampai akhir.”
Tiga pekerja yang didatangkan dari negara asal mereka, India, menuduh keluarga tersebut membayar mereka hanya sebesar £7 ($8) untuk kerja selama 18 jam sehari, atau kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diatur hukum Swiss. Tidak hanya itu, majikan menyita paspor mereka.
Mereka juga mengklaim bahwa keluarga kayabitu – yang hartanya diperkirakan mencapai £37 miliar – sangat jarang memperbolehkan mereka ke luar rumah, yang terletak di kawasan pemukiman elit Cologny.
Di dalam persidangan, jaksa menuding keluarga kayabitu lebih banyak menghabiskan waktunya dengan anjing peliharaan daripada memperhatikan pekerjanya.
Pihak terdakwa berargumen bahwa para pekerja itu mendapatkan upah dan tunjangan layak, mereka tidak diisolasi dan dibebaskan untuk ke luar vila. Para pekerja bersyukur karena keluarga Hinduja memberikan kehidupan yang lebih baik, kata Assael.
Prajash dan Kamal Hinduja, keduanya berusia 70-an tahun, tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Ajay dan Namrata menghadiri persidangan tetapi tidak mengikuti sidang vonis.
Keluarga Hinduja memiliki Hinduja Group, sebuah kelompok usaha multinasional yang bergerak di bidang minyak, gas, dan perbankan. Keluarga itu juga memiliki Hotel Raffles di London.*
Keluarga Terkaya di Inggris Divonis Bersalah Mengeksploitasi PRT
