Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang berisi aturan pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan upacara bendera secara terus-menerus di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Mendikdasmen untuk memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera di lingkungan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak dini.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. Ia menyatakan bahwa upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar Pelajar Indonesia mencakup komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah tersedia (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.







