Pendampingan Aktualisasi Paralegal Gelombang III di Lombok Utara
Di tengah upaya penguatan kapasitas paralegal desa, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal gelombang III. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Rabu (11/2).
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum pidana nasional serta memperkuat kapasitas para paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Peran Paralegal sebagai Jembatan Keadilan
Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat dan merupakan salah satu strategi penting dalam menerapkan pelatihan yang telah diberikan. Selain itu, paralegal juga menjadi syarat penting dalam memperoleh legalitas.
Edward menambahkan bahwa peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat atau gelar non-akademik paralegal. Mereka diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum, termasuk dalam proses peradilan sesuai kewenangan mereka.
Perubahan Paradigma dalam Sistem Hukum
Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini membawa paradigma baru dalam pemidanaan, yaitu dari retributif menuju rehabilitatif dan restorative. Selain itu, UU ini juga memperluas asas legalitas berbasis hukum yang hidup dalam masyarakat serta mengatur jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional.
Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah, menyampaikan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan. Posbankum dipandang sebagai sarana penting untuk mempercepat akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mewujudkan desa sadar hukum melalui pendampingan dan konsultasi hukum dasar oleh paralegal desa.
Materi Legal Drafting dan Teknik Komunikasi
Materi selanjutnya mengenai Legal Drafting dan Teknik Komunikasi Paralegal disampaikan oleh PBH Untuk Keadilan. Legal drafting merupakan proses sistematis penyusunan dokumen hukum yang jelas, sah, dan mengikat guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko sengketa.
Selain itu, paralegal perlu menguasai teknik komunikasi, penyusunan kronologis peristiwa, serta metode pengumpulan dan pengolahan data agar pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Proses Aktualisasi Peran Paralegal
Kegiatan diakhiri dengan pendampingan aktualisasi peran paralegal oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB. Penyampaian materi dilakukan melalui metode mentoring, yaitu praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat dengan bimbingan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.
Proses aktualisasi ini dilaksanakan dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan, disertai penyusunan laporan serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian kelulusan peserta.
Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran bantuan hukum secara nyata serta memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus.
Komitmen Kemenkum NTB
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan paralegal dan layanan bantuan hukum yang inklusif di wilayah Nusa Tenggara Barat.







