Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum NTB Ajak Masyarakat KLU Pahami KUHP, Bentuk Paralegal Kompeten

    Kemenkum NTB Ajak Masyarakat KLU Pahami KUHP, Bentuk Paralegal Kompeten

    adm_imradm_imr22 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendampingan Aktualisasi Paralegal Gelombang III di Lombok Utara

    Di tengah upaya penguatan kapasitas paralegal desa, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal gelombang III. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Rabu (11/2).

    Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum pidana nasional serta memperkuat kapasitas para paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Peran Paralegal sebagai Jembatan Keadilan

    Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat dan merupakan salah satu strategi penting dalam menerapkan pelatihan yang telah diberikan. Selain itu, paralegal juga menjadi syarat penting dalam memperoleh legalitas.

    Edward menambahkan bahwa peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat atau gelar non-akademik paralegal. Mereka diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum, termasuk dalam proses peradilan sesuai kewenangan mereka.

    Perubahan Paradigma dalam Sistem Hukum

    Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini membawa paradigma baru dalam pemidanaan, yaitu dari retributif menuju rehabilitatif dan restorative. Selain itu, UU ini juga memperluas asas legalitas berbasis hukum yang hidup dalam masyarakat serta mengatur jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional.

    Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

    Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah, menyampaikan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan. Posbankum dipandang sebagai sarana penting untuk mempercepat akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mewujudkan desa sadar hukum melalui pendampingan dan konsultasi hukum dasar oleh paralegal desa.

    Materi Legal Drafting dan Teknik Komunikasi

    Materi selanjutnya mengenai Legal Drafting dan Teknik Komunikasi Paralegal disampaikan oleh PBH Untuk Keadilan. Legal drafting merupakan proses sistematis penyusunan dokumen hukum yang jelas, sah, dan mengikat guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko sengketa.

    Selain itu, paralegal perlu menguasai teknik komunikasi, penyusunan kronologis peristiwa, serta metode pengumpulan dan pengolahan data agar pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

    Proses Aktualisasi Peran Paralegal

    Kegiatan diakhiri dengan pendampingan aktualisasi peran paralegal oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB. Penyampaian materi dilakukan melalui metode mentoring, yaitu praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat dengan bimbingan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.

    Proses aktualisasi ini dilaksanakan dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan, disertai penyusunan laporan serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian kelulusan peserta.

    Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran bantuan hukum secara nyata serta memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus.

    Komitmen Kemenkum NTB

    Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan paralegal dan layanan bantuan hukum yang inklusif di wilayah Nusa Tenggara Barat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?