Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir 2026 via Kemenag RI Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    28 April 2026

    Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang

    28 April 2026

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir 2026 via Kemenag RI Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftar
    • Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang
    • Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia
    • 5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari
    • Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA
    • Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul
    • 4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir
    • Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau
    • Legenda Candi Keboireng: Harta Karun Tersembunyi Ngerong Pasuruan
    • Harga Pangan Solok Selatan April 2026: Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai Turun
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kementan: Indah Megahwati Terbukti Korupsi Rp 27 Miliar, Didukung Pengakuan dan Audit Inspektorat

    Kementan: Indah Megahwati Terbukti Korupsi Rp 27 Miliar, Didukung Pengakuan dan Audit Inspektorat

    adm_imradm_imr2 Februari 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah. Pernyataan ini didasarkan pada pengakuan pihak terkait, bukti awal, serta hasil audit investigatif dari Inspektorat Jenderal.

    Menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, menegaskan bahwa klaim yang menyebut dirinya difitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat oleh audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangan, Senin (26/1/2026).

    Kasus ini terungkap setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan itu menjadi pintu masuk untuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

    Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar. Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana. Hal ini semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

    Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Arief menambahkan, perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

    “Di Kementan ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar, yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6).

    Mentan juga mengungkap, dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

    Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6), Mentan Amran menegaskan dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

    Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

    Kementan juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

    “Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” tutup Arief.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Desa Ketangga Lombok Timur

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kades Lumajang Tak Terluka Saat Dibacok 15 Orang, Bantah Kekuatan Gaib, Ajak Sholawat Bersama

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir 2026 via Kemenag RI Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    28 April 2026

    Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang

    28 April 2026

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026

    5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?