Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia

    29 April 2026

    Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026

    29 April 2026

    Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia
    • Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026
    • Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli
    • 5 Perbedaan Kunci Antara Closing dan Conversion
    • Petaka di Pasir Madang: Kronologi Penganiayaan Wakil MUI Desa Cayur, Mengapa Kiai Jadi Target?
    • Keluarga Blitar tewas dalam kecelakaan usai pulang dari Banyuwangi
    • Perut Buncit dan Begah? Waspadai Usus Kotor, Ini 5 Makanan Alami Detoks Dr. Saddam Ismail
    • 7 foto Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda liburan romantis di Tokyo Disneyland
    • Empat Shio Beruntung Mulai Naik Pada Senin 20 April 2026: Kekuatan Tikus dan Kerbau Ubah Nasib
    • Trump: Pejabat AS ke Pakistan untuk Pembicaraan dengan Iran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kerry Riza Didakwa 18 Tahun Penjara oleh Hamdan Zoelva

    Kerry Riza Didakwa 18 Tahun Penjara oleh Hamdan Zoelva

    adm_imradm_imr24 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penasihat Hukum Keberatan Atas Tuntutan JPU Terhadap Klien

    Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan menjadi tuntutan tanpa dasar fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.

    JPU menuntut Kerry Riza dengan ancaman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

    Hamdan Zoelva menyatakan bahwa 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan memiliki kesamaan tinggi dengan surat dakwaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya unsur plagiarisme dalam penyusunan tuntutan tersebut.

    “Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.

    Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. “Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.

    Hamdan menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil. Padahal, Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.

    “Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.

    Hamdan menegaskan bahwa Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU tidak menghadirkannya sebagai saksi.

    “Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi kasus lain, tetapi sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam berkas perkara ini,” tegasnya.

    Penasihat hukum lain, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Kerry melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

    “Yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lebih dari 90 persen hanya copy paste dari dakwaan jelas tidak berdasarkan fakta persidangan,” cetusnya.

    Patra berharap majelis hakim menangani perkara kliennya secara adil. Ia mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, atau Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Semua bisa ditonton dari awal sampai akhir persidangan, dan sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Petaka di Pasir Madang: Kronologi Penganiayaan Wakil MUI Desa Cayur, Mengapa Kiai Jadi Target?

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Indosiar Sore Ini, Jadwal Terbaru Arema FC vs Persebaya Liga 1 Indonesia

    29 April 2026

    Siswa SD Karimata Cari Sinyal Internet Ikuti TKA 2026

    29 April 2026

    Polrestabes Surabaya tangkap 621 jukir nakal, dukung parkir digital dan tindak tegas pungli

    29 April 2026

    5 Perbedaan Kunci Antara Closing dan Conversion

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?