Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Kiai Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati: Kamu Sudah Nikah Hakikat dengan Saya

Kiai Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati: Kamu Sudah Nikah Hakikat dengan Saya

adm_imradm_imr2 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati: Trauma yang Berlarut dan Kebiasaan yang Tidak Terungkap

Pimpinan padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau dikenal dengan Gus Lim, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Modus yang digunakan tidak hanya mengandalkan kedekatan pribadi, tetapi juga memanfaatkan otoritasnya sebagai seorang guru spiritual. AKF disebut memengaruhi korban secara psikologis sehingga mereka merasa tidak mampu menolak permintaan pelaku.

Korban-korban tersebut dipengaruhi oleh ucapan AKF yang menyatakan bahwa mereka “sudah nikah hakikot” dengan dirinya. Hal ini membuat beberapa korban bingung dan tertekan karena percaya bahwa perkataan pelaku adalah bagian dari ajaran spiritual. Banyak korban yang akhirnya diam karena takut dianggap melawan tokoh agama yang dihormati masyarakat.

Korban Mengalami Trauma Berat

Ahmad Fauzi, pengacara korban, menjelaskan bahwa sebagian besar korban mengalami trauma berat karena selama bertahun-tahun memilih memendam pengalaman pahit tersebut dalam diam. Menurut Fauzi, para korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan padepokan.

Kasus ini disebut berlangsung dalam kurun waktu lama, mulai dari tahun 2008 hingga sekitar 2024 atau 2025. Usia korban yang diduga mengalami pelecehan beragam, mulai dari remaja hingga dewasa. Bahkan, ada korban yang masih sangat muda ketika pertama kali mengalami tindakan tidak pantas tersebut.

Masih Ada Korban Lain yang Belum Melapor

Menurut Fauzi, masih ada kemungkinan munculnya korban lain yang selama ini belum berani melapor. Banyak korban diduga masih diliputi rasa takut, malu, dan khawatir menghadapi tekanan sosial apabila membuka pengalaman mereka ke publik. Fauzi menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi korban yang ingin melapor kembali.

Penangkapan dan Penahanan Pelaku

Polisi telah menangkap Abdul Khalim Fadlun terkait kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Setelah ditangkap, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2026). AKF ditahan oleh Polres Pekalongan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Video detik-detik sebelum AKF dimasukkan ke penjara viral. Di video tersebut, AKF yang mengenakan baju dan peci putih berjalan sembari diiringi penyidik kepolisian. Saat sedang menuju ke mobil, AKF dihampiri gerombolan pria diduga muridnya. Para pria itu bergantian menciumi tangan AKF. Ada juga pria yang menangis saat mencium tangan AKF sembari terisak.

Bukti yang Diperoleh Penyidik

Penyidik telah mengantongi alat bukti antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi. Selain itu, polisi pun telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

Pasal Berlapis yang Dijerat

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka Membantah Tuduhan

Tim penasihat hukum tersangka Abdul Khalim Fadlun yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka. Kuasa hukum juga mengaku terkejut dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal Abdul Khalim Fadlun sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

Keberlanjutan Proses Hukum

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,129 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,049 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?