Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya
Dokter Richard Lee (DRL) kini resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kondisi DRL saat ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai tokoh yang cukup dikenal di dunia kecantikan.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun sel khusus bagi DRL. Ia ditempatkan di ruang tahanan yang sama dengan para tersangka lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DRL ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur penahanan tetap berjalan sesuai aturan hukum.
Fasilitas di Rutan Polda Metro Jaya
Berdasarkan informasi umum tentang Rutan Polda Metro Jaya, ruang tahanan di sana terdiri dari deretan kamar di sepanjang lorong dengan pintu jeruji besi. Di dalamnya, tidak tersedia kasur, melainkan alas tidur dua tingkat berbahan semen dan keramik yang difungsikan sebagai tempat beristirahat. Ruangan yang diperkirakan hanya berkapasitas 5 hingga 7 orang tersebut juga dilengkapi satu kamera CCTV di sudut ruangan untuk memantau pergerakan para tahanan.
Meski berada di sel umum, kepolisian memastikan bahwa hak-hak DRL sebagai tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur. Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini, belum ada keluhan yang disampaikan oleh DRL.
Kritik dari Dokter Detektif
Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif) membongkar adanya dugaan perlakuan khusus yang diterima DRL selama berada di rutan Polda Metro Jaya. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah DRL yang masih terlihat memakai wig atau rambut palsu saat digiring ke tahanan.
Menurut Doktif, hal itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berpotensi membahayakan. “Kemarin itu seorang tersangka DRL masih menggunakan wig pada saat ditahan. Kenapa? Karena ditakutkan dia menggunakan wig ya, itu bisa dia menyembunyikan misal seperti silet, atau apa dia sembunyikan di balik wig-nya,” ujar Doktif di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Selain soal wig, Doktif juga mengaku mendapat informasi dari dalam rutan bahwa DRL masih bisa menggunakan alat komunikasi. “Doktif juga mendengar kabar dari dalam rutan… bahwa beliau masih menggunakan handphone secara bebas di dalam tahanan. Doktif mohon dengan sangat jangan berikan fasilitas spesial kepada saudara tersangka DRL,” desaknya.
Tidak berhenti di situ, Doktif juga menyinggung nama artis Nikita Mirzani. Ia meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terkait isu penggunaan handphone di dalam tahanan. “Inget statement kamu yang kamu bilang bahwa Nikita tidak boleh menggunakan handphone di tahanan? Pada saat itu kamu menduga Nikita ya menggunakan handphone di dalam tahanan dan kamu mengkritik keras saat itu. Dan sekarang Doktif tagih ke kamu,” beber Doktif yang ditujukan ke DRL.
Momen Penahanan DRL
Momen penahanan DRL terekam saat ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 21.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, DRL terlihat bungkam di balik maskernya. Kedua tangannya tampak saling menggenggam di balik kemeja putihnya—diduga dalam kondisi terborgol—saat ia dirangkul oleh penyidik menuju gedung rutan.
Sepanjang perjalanan singkat menuju sel tersebut, sang dokter tidak mengeluarkan sepatah kata pun meski dikerumuni awak media.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat DRL bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan milik Athena Group. Sejumlah produk menjadi sorotan dalam penyelidikan ini, salah satunya adalah produk bermerek White Tomato seharga Rp670.100 yang isinya diduga tidak sesuai dengan komposisi pada kemasan.
Selain itu, laporan mencakup produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima oleh konsumen. Temuan krusial lainnya berkaitan dengan produk Miss V Stem Cell seharga Rp922.000 yang setelah diperiksa ternyata merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk lain bermerek RE.Q.
Atas dinamika saling lapor antara kedua belah pihak, saat ini DRL dan Doktif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.






