Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    adm_imradm_imr9 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi dalam importasi barang yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), dan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Penyidik juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” ujar Budi melalui keterangan resminya, Jumat.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim komisi antirasuah menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai. “Adapun uang tunai masih dihitung dan dipastikan pecahannya apa saja ya,” kata Budi.

    KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan rasuah importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain Rizal, Sisprian, dan Jhon, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dari keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang tersangka melarikan diri saat terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta dan Lampung. Sehingga, tersangka yang ditahan dalam kasus ini hanya lima orang.

    “Penahanan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pada Kamis, 5 Februari 2026.

    Kasus ini bermula saat Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray, yaitu Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka bekerja sama mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

    Menurut Asep, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Dua kategori jalur ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

    Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

    Dalam pengaturannya, pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

    Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep.

    Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

    Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?