KPK Periksa Anak Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Hibah APBD Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Salah satu yang dipanggil adalah Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak dari Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (4/8/2026), bersama Achmad Hadi Fauzan, seorang pihak swasta.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga terkait dengan Anwar Sadad. Penyidik KPK menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi ke dalam tiga klaster berbeda. Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, termasuk dalam klaster kedua.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam penanganan perkara ini, KPK menemukan bukti bahwa Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah hingga Rp 291,5 miliar selama masa jabatannya sebagai pimpinan periode 2019–2022. Dugaan korupsi ini melibatkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada para koordinator lapangan yang ingin menggeser kuota dana hibah tersebut.
Para koordinator lapangan ini membentuk kelompok masyarakat fiktif atau menggunakan lembaga tertentu demi meloloskan proposal pencairan dana. Setelah uang negara cair, mereka langsung menyerahkan uang pelicin sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad. Uang suap tersebut disetorkan secara tunai, melalui transfer ke Bagus Wahyudiono, atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
Pengungkapan Tersangka Pemberi Suap
KPK juga mengungkap bahwa tiga tersangka pemberi suap, yakni Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M Fathullah, menggelontorkan uang muka atau ijon mencapai Rp 6,9 miliar.
- Achmad Yahya menyetorkan Rp 1,87 miliar demi mengamankan kuota hibah Rp 14,8 miliar.
- Ra Wahid Ruslan menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk jatah Rp 28,9 miliar.
- M Fathullah memberikan Rp 3,61 miliar demi mencairkan dana Rp 24 miliar.
Penyitaan Aset Milik Anwar Sadad
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, tim penyidik KPK langsung menyita berbagai aset berharga milik Anwar Sadad dan stafnya yang bernilai total Rp 22 miliar. Aset-aset yang disita antara lain:
- Sebidang tanah
- Tiga unit rumah
- Dua unit ruko
- Satu unit apartemen
- Gedung olahraga
- Stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE)
Aset-aset ini tersebar di wilayah Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan tidak ada keuntungan ilegal yang diperoleh dari tindakan korupsi.
Pemanggilan Ulang Terhadap Anwar Sadad
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Anwar Sadad pernah mangkir dari pemanggilan sebelumnya. “Benar, yang bersangkutan konfirm tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Pemanggilan ulang ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan terus mendalami kasus ini hingga semua fakta terungkap.






