Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    • Jadwal KM Labobar 30 Maret – 26 April 2026: Rute Dobo, Tual, Banda, Ambon
    • 6 Film Cleopatra Paling Legendaris, Ratu Mesir yang Memikat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    adm_imradm_imr4 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Terus Berlanjut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan berhenti dalam upaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023–2024.

    Selain eks Menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

    “Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

    Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

    Asep menjelaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kuota haji. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.

    Menurut Asep, penetapan dua tersangka terkini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba merupakan progres yang positif. Ia pun mengapresiasi dukungan dari masyarakat untuk KPK. “Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

    Dua Klaster dalam Kasus Kuota Haji

    Asep menjelaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, sedangkan delapan persen haji khusus.

    “Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.



    Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. – (Infomalangraya.com)

    Adapun klaster kedua, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kemenag RI periode 2023-2024. Menurut Asep, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum yang ada di Kemenag dalam kurun waktu itu.

    “Tentunya, secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.

    “Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro -Red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

    Tersangka dalam Dua Klaster

    Tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20265 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20266 Views

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?