Penyidik KPK Menemukan Dugaan Korupsi pada Mantan Dirjen Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini terkait dengan penerimaan uang oleh Hilman Latief (HL) selama menjabat posisi tersebut.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hilman diduga menerima sejumlah uang dari Ismail Adham (ISM), yang merupakan Direktur Operasional PT Maktour. Uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 156 juta. Hal ini berdasarkan kurs mata uang pada Senin (30/3/2026), di mana 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta dan 16.000 riyal Arab Saudi setara dengan Rp 72 juta.
Hubungan dengan Mantan Menteri Agama
Asep menjelaskan bahwa ISM memberikan uang tersebut kepada HL karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia mengatakan bahwa penerimaan uang oleh HL diduga sebagai bentuk perwakilan dari YCQ saat itu.
Dalam kasus ini, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Kerugian Keuangan Negara
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasilnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan KPK, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Penetapan Tersangka Baru
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.






