Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    adm_imradm_imr4 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik KPK Menemukan Dugaan Korupsi pada Mantan Dirjen Haji

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini terkait dengan penerimaan uang oleh Hilman Latief (HL) selama menjabat posisi tersebut.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hilman diduga menerima sejumlah uang dari Ismail Adham (ISM), yang merupakan Direktur Operasional PT Maktour. Uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 156 juta. Hal ini berdasarkan kurs mata uang pada Senin (30/3/2026), di mana 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta dan 16.000 riyal Arab Saudi setara dengan Rp 72 juta.

    Hubungan dengan Mantan Menteri Agama

    Asep menjelaskan bahwa ISM memberikan uang tersebut kepada HL karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia mengatakan bahwa penerimaan uang oleh HL diduga sebagai bentuk perwakilan dari YCQ saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

    Kerugian Keuangan Negara

    Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasilnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

    Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

    Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan KPK, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

    Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

    Penetapan Tersangka Baru

    Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Editing Gratis Memicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

    By adm_imr3 April 20261 Views

    5 Berita Terpopuler: Unggahan Pertama Sheila Dara dan Foto Viral Richard Lee

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?